PENASEHAT ORGANISASI
H. MADDIYO MADANI
MUSTOFA
MISBAH SH
KETUA UMUM
H. ARIFIN
WAKIL KETUA
ADNAN HERIYANTO SE
SEKRETARIS JENDRAL
DEDI SUBAIDI
BENDAHARA
SUHRIYANTO
DIVISI ORGANISASI
SEKSI EKONOMI
M.JUFRI SE
SEKSI HUMAS
ACHMAD RIDOI
SEKSI AGAMA & SOSIAL
H. NOHA'I
SEKSI PEMBINAAN
HOSNAWARDI
SHOLEH
SEKSI KEAMANAN
MUHYI
SYUKUR
SEPTIYADI
PENDAHULUAN: Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini kami Keluarga Besar PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia)telah menerbitkan website kami semoga bermanfaat
Jumat, 12 Juni 2009
SURAT EDARAN
SURAT EDARAN
Nomor: SE- 01 PTGI/2009
tentang
PEMBERITAHUAN KEWAJIBAN MEMBAYAR IURAN WAJIB
BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA
PTGI / PTGI SELURUH INDONESIA
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas dapat kami sampaikan beberapa hal terkait khususnya dengan iuran wajib yang diperuntukkan kepada seluruh pengurus dan anggota PTGI / PTGI seluruh Indonesia. Adapun yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1.Dasar penarikan iuran wajib bagi pengurus dan anggota adalah merujuk kepada AD / ART yang dibuat oleh Notaris tanggal 9 Desember 2008 Pasal 9 ayat 2 tentang kewajiban anggota adalah setiap anggota wajib menyokong keuangan perkumpulan serta memenuhi keharusan membayar uang pangkal dan iuran.
2.Maksud dan tujuan penarikan iuran adalah :
a.Tujuan jangka pendek
-Untuk membuat akta notaris pengurusan surat – surat penting yang didalamnya memuat (sertifikasi, surat perijinan).
-Biaya operasional sehari – hari
-Biaya operasional bulanan (listrik, telepon, dll)
-Pengadaan peralatan kantor
-Biaya pertemuan – pertemuan baik internal maupun eksternal
b.Tujuan jangka panjang
-Direncanakan untuk pengadaan Kantor Sekretariat PTGI mengingat sampai saat ini belum adanya kantor sekretariat padahal kontor sekretariat merupakan hal yang mendasar dalam organisasi.
-Membiayai Peningkatan SDM anggota
3.Besaran uang iuran ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp.20.000/bulan, adapun jika ada anggota yang akan menyampaikan saran dan pendapat mengenai keberadaan iuran ini tolong disampaikan lewat pengurus BPD/BPC atau Pengurus Pusat.
4.Adapun tekhnis pembayaran iuran adalah sebagai berikut :
a.Untuk Pengurus dan anggota BPD dan BPC menyerahkan uang iurannya kepada bendahara BPD dan BPC untuk selanjutnya bendahara BPD dan BPC menyalurkan iurannya ke rekening PTGI Pusat di bank BRI cabang Pondok Kopi no rekening 101002010509 a.n PTGI
b.Untuk Pengurus PTGI Pusat bisa langsung ke Bendahara PTGI Pusat
5.Pembayaran iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
6.Dikarenakan pentingnya informasi Surat Edaran ini segera sampai kepada seluruh Pengurus dan Anggota PTGI dimohon kepada seluruh Pimpinan – Pimpinan BPD dan BPC di seluruh Indonesia agar dapat menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh anggotanya.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan. Mohon agar dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama seluruh pengurus dan anggota diucapkan terima kasih.
Pimpinan PTGI Pusat,
H. Arifin
Ketua Umum PTGI Pusat
Nomor: SE- 01 PTGI/2009
tentang
PEMBERITAHUAN KEWAJIBAN MEMBAYAR IURAN WAJIB
BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA
PTGI / PTGI SELURUH INDONESIA
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas dapat kami sampaikan beberapa hal terkait khususnya dengan iuran wajib yang diperuntukkan kepada seluruh pengurus dan anggota PTGI / PTGI seluruh Indonesia. Adapun yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut :
1.Dasar penarikan iuran wajib bagi pengurus dan anggota adalah merujuk kepada AD / ART yang dibuat oleh Notaris tanggal 9 Desember 2008 Pasal 9 ayat 2 tentang kewajiban anggota adalah setiap anggota wajib menyokong keuangan perkumpulan serta memenuhi keharusan membayar uang pangkal dan iuran.
2.Maksud dan tujuan penarikan iuran adalah :
a.Tujuan jangka pendek
-Untuk membuat akta notaris pengurusan surat – surat penting yang didalamnya memuat (sertifikasi, surat perijinan).
-Biaya operasional sehari – hari
-Biaya operasional bulanan (listrik, telepon, dll)
-Pengadaan peralatan kantor
-Biaya pertemuan – pertemuan baik internal maupun eksternal
b.Tujuan jangka panjang
-Direncanakan untuk pengadaan Kantor Sekretariat PTGI mengingat sampai saat ini belum adanya kantor sekretariat padahal kontor sekretariat merupakan hal yang mendasar dalam organisasi.
-Membiayai Peningkatan SDM anggota
3.Besaran uang iuran ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp.20.000/bulan, adapun jika ada anggota yang akan menyampaikan saran dan pendapat mengenai keberadaan iuran ini tolong disampaikan lewat pengurus BPD/BPC atau Pengurus Pusat.
4.Adapun tekhnis pembayaran iuran adalah sebagai berikut :
a.Untuk Pengurus dan anggota BPD dan BPC menyerahkan uang iurannya kepada bendahara BPD dan BPC untuk selanjutnya bendahara BPD dan BPC menyalurkan iurannya ke rekening PTGI Pusat di bank BRI cabang Pondok Kopi no rekening 101002010509 a.n PTGI
b.Untuk Pengurus PTGI Pusat bisa langsung ke Bendahara PTGI Pusat
5.Pembayaran iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
6.Dikarenakan pentingnya informasi Surat Edaran ini segera sampai kepada seluruh Pengurus dan Anggota PTGI dimohon kepada seluruh Pimpinan – Pimpinan BPD dan BPC di seluruh Indonesia agar dapat menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh anggotanya.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan. Mohon agar dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama seluruh pengurus dan anggota diucapkan terima kasih.
Pimpinan PTGI Pusat,
H. Arifin
Ketua Umum PTGI Pusat
Rabu, 10 Juni 2009
Langganan:
Komentar (Atom)
