Selasa, 02 April 2013

Tukang Gigi telah bersatu melebur menjadi satu Organisasi STGI (Serikat Tukang Gigi Indonesia)

Alhamdulillah.. puji syukur kita haturkan kehadirat Allah Subhanahuwata'ala. Tercapai sudah cita cita dan keinginan seluruh tukang gigi di Indonesia bahwa saat ini Tukang Gigi telah bisa bersatu atas nama satu organisasi yang bernama STGI (Serikat Tukang Gigi Indonesia). STGI adalah kumpulan dari organisasi organisasi yang tadinya sama sama berjuang untuk membela kepentingan tukang gigi. Adapun organisasi organisasi sebelumnya adalah : 1. PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia) 2. PTGI (Persatuan Tukang Gigi Indonesia) 3. ASTAGIRI (Asosiasi Tukang Gigi Mandiri) 4. ITGI (Ikatan Tukang Gigi Indonesia) 5. ITGSI (Ikatan Tukang Gigi Seluruh Indonesia) minimal adalah dari 5 organ diataslah yang telah menandatangani Surat Pernyataan melebur menjadi satu atas nama STGI. adapun kalau masih ada organisasi tukang gigi yang lain di daerah, tentunya kita sangat berharap agar juga dapat bergabung menjadi satu wadah yaitu STGI. Sesuai kesepakatan pertemuan di Bandung beberapa minggu yang lalu,di tunjuklah seorang Koordinator dari perwakilan STGI ini untuk berkomunikasi dengan Pemerintah yaitu Sdr. Supriyono dari Astagiri. Semoga kedepan nasib tukang gigi dapat segera diperjelas dan berikan kembali kewenangannya oleh pemerintah.amin...

Permasalahan Tukang Gigi dilimpahkan ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan

Beberapa hari yang lalu, saya (aan Staff Ahli PTGI) mencari informasi ke Kemenkes RI terkait nasib tukang gigi kedepan, informasi yang saya terima dari Bpk. Sudono dari bagian Pelayanan Medik Dasar Kemenkes mengatakan bahwa untuk saat ini, permasalahan tukang gigi sudah dilimpahkan kebadan PPSDM (Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) kesehatan yang beralamatkan di jalan hang jebat kebayoran dekat Blok M, di Badan PPSDM sudah dibentuk namanya Tim Pokja (Kelompok Kerja) yang akan bertugas membuat aturan dan model pembinaan bagi tukang gigi, sampai dengan saat ini Tim Pokja ini masih bekerja... tentunya kita semua sangat berharap bahwa rumusan peraturan yang nantinya akan dikeluarkan menjadi sebuat aturan baku bagi tukang gigi kiranya dapat memberikan win win solusion bagi tukang gigi dan semua pihak yang terkait. Sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh Organisasi Tukang Gigi pada saat di Bandung beberapa minggu yang lalu sudah disepakati bahwa saat ini Organisasi Tukang Gigi telah melebur menjadi satu yang bernama Serikat Tukang Gigi Indonesia. Ini menjadi sebuah langkah yang sangat baik bagi perkembangan perjuangan nasib tukang gigi ke depan, karena dengan bersatunya seluruh Organisasi Tukang Gigi menjadi satu wadah, ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa demi tercapainya cita cita bersama yaitu diakuinya Tukang Gigi Oleh pemerintah dan diberikannya kembali hak tukang gigi untuk membuka praktek. Tidak lama setelah penyatuan organisasi ini, dibentuklah yang namanya Tim 9 yang terdiri dari : 1. Supriyono dari Astagiri 2. Suherman dari Astagiri 3. M.Jufri dari PTGI Bekasi/Jawa Barat 4. H. Arifin dari PTGI Bekasi 5. H. Arif Subairi PTGI Medan 6. Museyyin PTGI Medan 7. Bpk. Timbul (ITGI) 8. Faisol Abrori (ITGSI) 9. Rifkil (ITGSI) Tugas utama dari Tim 9 ini adalah menjadi duta komunikasi dengan pemerintah untuk memperjuangkan nasib tukang gigi seluruh Indonesia. kita semua juga patut berharap dan berdoa semoga tim 9 yang sudah di buat ini dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab dunia akhirat. Apabila saat ini informasi yang telah di himpun bahwa saat ini terkait masa depan tukang gigi sudah dilimpahkan ke Badan PPSDM Kemenkes, sudah selayaknya bahwa Tim 9 ini harus segera mencari informasi kemudian melakukan audiensi dengan Tim Pokja dari Badan PPSDM untuk dapat bertukar informasi atau minimal mengetahui apa yang menjadi rumusan Pemerintah dalam hal peraturan yang akan diberlakukan bagi tukang gigi diseluruh Indonesia. Tugas Tim 9 sudah menanti... sudah saatnya Tim 9 melakukan langkah langkah konkrit karena telah diamanahkan oleh ribuan tukang gigi di seluruh Indonesia. semoga tim 9 dapat bekerja dengan maksimal.amin

Senin, 18 Februari 2013

Babak Baru Perjuangan Tukang Gigi Pasca Putusan MK

Pertama tentunya kita patut bersyukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan begitu banyak kenikmatannya kepada kita semua. Terlebih bahwa tertanggal 15 Januari 2013 lalu Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Gugatan Tukang Gigi atas peraturan pemerintah yang dirasa sangat merugikan tukang gigi. Ini berarti bahwa sampai dengan saat ini kita masih dapat melakukan pekerjaan kita sebagai tukang gigi. Namun, sebelum adanya kepastian aturan yang baru dari Kementerian Kesehatan RI yang mengatur tentang hak dan kewajiban tukang gigi, maka dapat saya katakan bahwa nasib tukang gigi aman hanya untuk sementara waktu. Kenapa saya katakan demikian? karena pada hakikatnya kemenangan tukang gigi di Mahkamah Konstitusi adalah awal dari perjuangan selanjutnya untuk mendapatkan kepastian pengakuan dari pemerintah. Artinya bahwa secara keadilan Mahkamah Konstitusi masih menganggap bahwa Tukang Gigi masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tentunya kepercayaan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini haruslah dimaknai dan disikapi secara arif oleh para tukang gigi. Sudah sepantasnyalah para tukang gigi saat ini mulai meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan pekerjaannya sebagai tukang gigi. Tidak serta merta justru menganggap bahwa kemenangkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai ajang pembenaran untuk melakukan pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya. Sekali lagi saya tekankan bahwa, kemenangan di MK adalah babak baru perjuangan tukang gigi. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh kita semua adalah, membangun komunikasi yang baik kepada seluruh stake holder baik pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, DPR-RI khususnya Komisi IX, Dokter Gigi, Tekhniker gigi dan yang tidak kalah penting adalah terus meningkatkan konsolidasi tingkat nasional seluruh tukang gigi agar perjuangan yang kita lakukan ini memiliki nilai tawar yang tinggi diharapan stake holder yang lain dan ini juga membuktikan bahwa seluruh tukang gigi di Indonesia solid dan satu suara untuk mencapai cita cita bersama yaitu melestarikan tukang gigi di Indonesia. Kita semua patut berharap dan bermohon agar semua stake holder dapat membuka pintu komunikasi yang baik, memberikan solusi yang terbaik bagi masa depan tukang gigi. Karena hanya dengan hal itulah kita dapat menjalankan tugas kita sebagai anak bangsa yang ingin selalu mengabdi kepada bangsa dan negara serta memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat Indonesia demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, sehat sentausa dalam lindungan Yang Maha Kuasa. Aan Setiaji Penulis adalah Staff Ahli PTGI

Selasa, 15 Januari 2013

Gelar Perkara di MK dimenangkan Tukang Gigi

Copas Berita dari Website MK : Mahkamah Kostitusi menyatakan larangan terhadap profesi tukang gigi dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran inkonstitusional bersyarat. Sebab, profesi tukang gigi dapat dimasukkan atau dikategorikan dalam satu jenis pelayanan kesehatan tradisional Indonesia yang harus dilindungi oleh negara. “Mahkamah berpendapat Pasal 73 ayat (2) UU 29/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu bertentangan dengan konstitusi jika larangan dalam pasal tersebut diberlakukan terhadap tukang gigi yang telah memiliki ijin dari Pemerintah,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan Perkara No. 40/PUU-X/2012, Selasa (15/1) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah berpandangan, pada prinsipnya Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Dengan demikian, berarti negara melindungi hak atas pekerjaan setiap warga negaranya dalam rangka mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusian,” ungkap Hamdan. Perlindungan negara atas suatu pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tersebut merupakan implementasi dari hak asasi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, perlindungan negara atas suatu pekerjaan dan hak untuk mendapatkan imbalan tidak diterapkan secara diskriminatif dalam artian memberikan perlakuan yang istimewa terhadap pekerjaan tertentu saja dan mengabaikan atau menghapuskan jenis pekerjaan yang lain tanpa memberikan solusi atau penyelesaian yang jelas dari negara. Hamdan memaparkan, penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi ataupun juga karena terbatasnya kemampuan yang dimiliki oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan melalui pembinaan, perizinan, dan pengawasan. Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebagaimana yang dilakukan Pemerintah terhadap dukun beranak yang membantu kelahiran,” ujarnya. Pengawasan, sambung Hamdan, dimaksudkan untuk mengontrol pekerjaan tukang gigi agar menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaannya. Sedangkan perizinan, dimaksudkan sebagai legalisasi tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki tukang gigi. “Seharusnya berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan antara dokter gigi dan tukang gigi saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan khususnya kesehatan gigi masyarakat,” tuturnya. Konsekuensinya, hal itu juga berlaku pada Pasal 78 dalam UU Praktik Kedokteran yang mengatur pemidanaan atas pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (2) tersebut. “Konstitusional sepanjang norma dalam Pasal 78 UU 29/2004 tidak termasuk tukang gigi yang mendapat ijin dari Pemerintah,” tegas Hamdan. Sebelumnya, Pemerintah menyatakan penghapusan pekerjaan tukang gigi dilandasi alasan karena pekerjaan tersebut berisiko, sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berkompetan. Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan merupakan penyelesaian yang tepat, karena selain keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia, keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau. Akhirnya, dalam amar putusan atas perkara yang diajukan oleh Tukang Gigi Hamdani Prayogo ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menegaskan bahwa Pasal 73 ayat (2) UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah”. Selanjutnya, Pasal 78 UU Praktik Kedokteran juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah tukang gigi ”. (Dodi/mh)

GUGATAN TUKANG GIGI DI KABULKAN MK

Copas dari berita ANTARA NEWS : Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran sehingga tukang gigi yang sudah memiliki izin dari pemerintah tetap bisa berpraktik. Saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika diberlakukan bagi tukang gigi yang sudah mendapat izin praktik dari pemerintah. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan penghapusan pekerjaan tukang gigi karena pekerjaan tersebut berisi
ko sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli tidak tepat. "Keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia. Keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan. Menurut dia, penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi karena keterbatasan kemampuan mereka dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan dengan pembinaan, perizinan, dan pengawasan. Perizinan, lanjut dia, dimaksudkan untuk memberikan legalisasi kepada tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki. "Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang dilakukan pemerintah terhadap dukun beranak yang membantu kelahiran," kata Hamdan. Ia mengatakan, pemerintah juga harus mengawasi pekerjaan tukang gigi agar mereka menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaan. Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, profesi tukang gigi dapat dikategorikan ke dalam jenis pelayanan kesehatan tradisional yang diatur dengan ketentuan tersendiri. Pengujian terhadap Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran diajukan oleh seorang tukang gigi bernama Hamdani Prayogo. Menurut pemohon, kedua pasal dalam Undang-Undang itu menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1999 yang pada intinya tidak akan memperpanjang atau memberi izin praktik tukang gigi. Penerbitan ketentuan itu menyebabkan pemohon kehilangan penghasilan Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan sebagai tukang gigi.

Rabu, 20 Juni 2012

Sebuah Renungan bagi seluruh Organisasi Tukang Gigi

Perjuangan dalam mempertahankan hak - hak nya sebagai seorang Tukang Gigi kini telah sampailah kepada babak baru berkenaan dengan tuntutan pemerintah dalam hal ini Kemenkes agar Tukang Gigi dapat berkumpul dalam satu Organisasi tunggal yang mengatasnamakan Tukang Gigi diseluruh Indonesia. Saat ini minimal ada sekitar 6 Organisasi Tukang Gigi sebut saja : 1. PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Jakarta) 2. PTGI (Persatuan Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Medan Sumatra Utara) 3. PTGI (Paguyuban Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Yogyakarta) 4. ASTAGIRI (Asosiasi Tukang Gigi Mandiri yg berpusat di Jakarta) 5. ITGI (Ikatan Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Jakarta) 6. Forum Tukang Gigi Jember, Persatuan Tukang Gigi Palsu 7. dll Kalau sebelumnya organisasi tukang gigi diatas telah melakukan perjuangan demi kelestarian tukang gigi berbuat dan berjuang secara terpisah - pisah, terpetak - petak dan bercerai berai.. ada yang melalui jalur Pemerintah baik Eksekutif dan Legislatif, jalur hukum, jalur demo dll.. maka saat ini seluruh organisasi tukang gigi diatas dihadapkan kepada tuntutan, agar semua melebur menjadi satu wadah tunggal yang mengatasnamakan kepentingan seluruh tukang gigi. Pertanyaan mendasar dari penulis adalah.... kira kira bisakah tukang gigi bersatu? bisakah tukang gigi melepas ego organisasinya masing masing dan saling bertoleransi antar sesama pengurus organisasi? pertanyaan pertanyaan inilah yang tentunya menjadi PR bagi seluruh pengurus dari Organisasi Tukang Gigi.. bagaimana tidak? kalau tetap Tukang Gigi tidak bisa bersatu, maka sudah barang tentu pemerintah tidak akan mau membuka ruang diskusi, negosiasi dan konsolidasi dengan tukang gigi. Artinya tidak ada cara lain agar tukang gigi dapat lestari, selain... bersatu padu, bertoleransi, melepaskan ego organisasinya masing masing... baru... kita dapat duduk bersama, membicarakan hal yang lebih prinsip yaitu mencari bagaimana solusi terbaik bagi masa depan tukang gigi. selama ego organisasi tidak ditanggalkan, selama tidak ada toleransi dari semua pengurus dan anggota organisasi tukang gigi, maka selamanya pula.. nasib tukang gigi akan terus terancam. dan masa depan tukang gigi akan semakin suram... sungguh sangat menyedihkan... bersatulah tukang gigi, buang ego sentris mu, bertoleransilah engkau sesama rekan seprofesimu... Penulis adalah: Aan Setiaji (Staff Ahli Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia) sebuah renungan bagi seluruh tukang gigi, karena aku bukan tukang gigi, tapi aku pejuang tukang gigi... salam perjuangan...

Sabtu, 02 Juni 2012

HASIL RAPIMNAS PTGI TAHUN 2012

HASIL RAPIMNAS PTGI Tahun 2012

Berdasarkan kepada hasil Rapat Pimpinan Nasional PTGI Tahun 2012 yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Mei bertempat di Islamic Center Bekasi yang dihadiri oleh perwakilan dari BPD dan BPC se-Indonesia

Menghasilkan beberapa kesepakatan dan rekomendasi sebagai berikut :

Kesepakatan Kesepakatan :
1.PTGI memfokuskan perjuangan Tukang Gigi dengan membangun komunikasi, koordinasi dan konsolidasi kepada Kemenkes dan DPR-RI. Adapun jalur yang lain PTGI tetap mendukung dan mensupport baik moral maupun spiritual.

2.Setiap Pengurus dan Anggota PTGI baik BPD dan BPC agar memberikan iuran sebesar Rp. 250.000 dengan rincian Rp. 150.000 untuk kas pusat yang akan digunakan sebagai dana perjuangan berkenaan dengan langkah memperjuangkan nasib tukang gigi di Kemenkes dan DPR-RI. Rp.100.000 untuk BPD dan BPC yang akan digunakan untuk keperluan Organisasi. Bagi BPC dan BPD yang baru terbentuk dan belum sama sekali menarik iuran, maka diharapkan segera menarik sesuai dengan kesepakatan diatas, namun Bagi BPC dan BPD yang sebelumnya telah menarik iuran, artinya tinggal menarik sisa iuran dan segera melunasinya sesegera mungkin.

3.Sekitar Bulan Desember 2012 PTGI Pusat mengadakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dengan agenda inti mengevaluasi kinerja baik BPC, BPD dan Pusat

4. Penyamaan Plang Plang tempat praktek bagi anggota PTGI


Rekomendasi :
1.Setiap BPD dan BPC membangun komunikasi yang baik dengan Dinas Kesehatan dan DPRD di daerahnya masing masing.

2.Website PTGI Pusat agar lebih diaktifkan dan terus mengupdate berita dan informasi dipusat dikarenakan Website adalah sarana yang efektif dan efisien untuk menyebarkan informasi kepada seluruh Anggota PTGI.

3.Tempat Musyawarah Nasional tahun 2013 adalah BPD Jawa Tengah atau BPD Jawa Barat

4. Bagi Daerah Daerah yang belum dilantik segera mengirimkan Susunan Pengurusnya ke Pengurus Pusat agar dibuatkan SK Kepengurusannya.

PTGI Mengadakan RAPIMNAS

Bertempat di Islamic Center Bekasi, Kamis 31 Mei 2012 Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia mengadakan Rapat Pimpinan Nasional yang dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari perwakilan seluruh Indonesia.

Acara Inti dari pertemuan tersebut adalah ajang koordinasi dan konsolidasi serta penyamaan gerak langkah organisasi baik tingkat BPC, BPD dan Pusat.

Tepat Pukul 13.30 acara dimulai. bertindak selaku MC pada acara tersebut adalah Bang Panji Penyiar Radio RRI. Acara dibuka dengan tilawah Al Qur'an yang dibacakan oleh Ust. Ujang. Kata Sambutan Pertama disampaikan oleh Ketua Panitia Dedi Subaidi yang juga merupakan Sekjend PTGI Pusat. dalam kata sambutannya Dedi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya acara Rapimnas kali ini. sekaligus Dedi juga memohon maaf apabila ada hal hal yang kurang berkenan dan kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Umum PTGI Pusat H. Arifin. dalam kata sambutannya, H. Arifin menyampaikan tentang sejarah tukang gigi bahwa tukang gigi ini telah ada sebelum republik ini ada. ini artinya Tukang gigi telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara. Kalau saat ini Pemerintah ingin menghapus tukang gigi itu artinya pemerintah lupa akan sejarahnya sendiri. katanya.

H. Arifin juga menyampaikan rasa kekecewaannya kepada pemerintah karena sampai detik ini pemerintah belum maksimal dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada tukang gigi. itu yang menjadi penyebab kenapa saat ini tukang gigi dianggap membahayakan kesehatan masyarakat. H.Arifin meminta kepada pemerintah agar kedepan terus meningkatkan Pembinaan dan pengawasannya kepada para tukang gigi sehingga tukang gigi memiliki kemampuan yang mumpuni dalam melakukan prakteknya.

sambutan berikutnya disampaikan oleh Bpk. Heri Koswara selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, dalam sambutannya beliau sangat mendukung akan kelestarian tukang gigi, justru kata beliau pemerintah saat ini harus bisa bekerjasama dengan tukang gigi karena disatu sisi dengan pekerjaannya, tukang gigi dapat mengentaskan kemiskinan karena bisa menjadi ladang mata pencaharian ribuan orang di Indonesia.

sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Anne selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, beliau menyampaikan siap untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan para tukang gigi, namun beliau juga berharap sesuai arahan dari Dinas Propinsi Jawa Barat agar anak anak para tukang gigi dapat mengenyam pendidikan formal semisal dokter atau teckhniker gigi.

acara pembukaan Rapimnas ditutup dengan doa

HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT DG KOMISI IX DPR-RI

KESIMPULAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI IX DPR RI DENGAN PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
RABU, 23 MEI 2012
-----------------------------------------------------------------------------------

Bertempat di Ruang Rapat Komisi IX DPR-RI, Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX. Agenda utama dari Rapat tersebut adalah mendengar keluhan dari para tukang gigi yang diwakili oleh PTGI.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ibu Ribka Tjiptaning.

Tepat Pukul 13.30 Rapat dimulai. Setelah menyampaikan kata sambutannya, Ibu Ribka mempersilahkan Juru Bicara dari PTGI menyampaikan aspirasinya.

Bertindak selaku Juru Bicara PTGI Aan Setiaji (Staff Ahli PTGI) menyampaikan pandangannya.

Kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh staff ahli adalah :
1. Tukang Gigi telah menorehkan sejarahnya dimuka bumi Indonesia, itu artinya sudah selayaknya Tukang Gigi dibina dan diperhatikan oleh Pemerintah.

2. PTGI Berpendapat bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI belum sepenuhnya maksimal dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada tukang gigi. itu artinya tugas pokok yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah membina dan mengawasi tukang gigi. namun pada kenyataannya justru Kemenkes mengeluarkan permenkes baru no 1871 yang berisikan pencabutan ijin tukang gigi.

3. Tuntutan PTGI pada saat itu adalah :
a. Cabut Permenkes 1871 karena peraturan tersebut telah merugikan seluruh tukang gigi di Indonesia.
b. Bina dan awasi Tukang Gigi dalam menjalankan Prakteknya sehingga memiliki kompetensi dalam hal melayani pasien.
c. PTGI mengajak kepada seluruh pihak khususnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan DPR-RI duduk bersama mencari solusi terbaik bagi para tukang gigi.

Selain menyampaikan tuntutannya, PTGI juga memberikan masukan sekaligus solusi kepada Komisi IX yaitu berilah tukang gigi semacam pelatihan, training, seminar dll yang dengan cara tersebut tukang gigi memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membuka praktek.


setelah juru bicara dari PTGI menyampaikan pandangannya, Komisi IX DPR-RI memberikan apresiasi atas masukan yang disampaikan oleh Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia dan siap membela dan memperjuangkan agar tukang gigi tetap bisa membuka praktek.

Adapun Tindaklanjutnya pada tanggal 4 Juni 2012 Komisi IX akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan RI dan didalam Rapat Kerja tersebut Komisi IX akan mempertanyakan berkenaan dengan Permenkes 1871 yang berisikan pencabutan ijin praktek Tukang Gigi.

Komisi IX akan mengevaluasi Permenkes 1871 dikarenakan telah banyak merugikan Tukang Gigi. sementara Tuntutan PTGI kepada Komisi IX adalah agar Permenkes 1871 dicabut atau direvisi demi kelestarian Tukang Gigi. Itu salah satu point penting dari pertemuan tersebut.

PTGI yang menjadi wadah seluruh tukang gigi di Indonesia juga menuntut agar Komisi IX betul betul memenuhi janjinya sehingga kedepan nasib tukang gigi tidak ditelantarkan dan dibiarkan seperti sekarang ini.

Jumat, 01 Juni 2012

SUSUNAN PENGURUS BPC KOBAR KALTENG

KETUA : R. ANDREW DJAJANUARIE
WAKIL KETUA : HAMDANI
SEKRETARIS : NURDIN
BENDAHARA : M. SAID


SEKSI – SEKSI

SEKSI AGAMA : ZAENAL FATAH
SEKSI KEAMANAN : M. ROMLI
SEKSI PEMBINAAN : M. SYARIFUDIN
SEKSI HUMAS : AHMAD ZAINI
SEKSI EKONOMI : H. SUPA’I