
Jakarta, 18 Maret 2012.
Bertempat di kediaman Ketua MK Bpk. Mahfud MD Para pengurus PTGI Pusat disambut langsung oleh pak Mahfud MD. Dalam perjumpaan awal pak mahfud dengan fasihnya berdialog dengan logat madura. Setelah pak Mahfud mempersilahkan para pengurus PTGI masuk ke ruang pertemuan dirumah beliau ternyata didalam sudah berkumpul sekitar 20 orang mahasiswa asli orang madura yang sedang bersilaturahim juga dengan pak mahfud dengan agenda meminta wejangan baik masukan kritik dan saran kepada para mahasiswa yang notabene putra daerah madura.
Acara dimulai pukul 11.30 WIB. acara dimulai sendiri oleh pak Mahfud sebelum diberikan kepada mas imam selaku asisten pribadinya untuk memimpin jalannya acara.
acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada para mahasiswa.
setelah selesai berdiskusi dengan mahasiswa, giliran pengurus PTGI Pusat meminta masukan dan saran bagi para tukang gigi yang sekarang nasibnya sudah diujung tanduk dimana mulai per 1 April mendatang Permenkes no 1871 tentang pencabutan ijin tukang gigi akan diberlakukan yang ini artinya tukang gigi tidak diperkenankan lagi untuk membuka praktek.
selaku perwakilan dari PTGI, ditunjuklah Sdr Aan selaku staff ahli PTGI pusat untuk bertanya kepada pak Mahfud menyikapi permasalahan yang ada di tukang gigi.
setelah dipersilahkan oleh pembawa acara untuk bertanya Sdr Aan bertanya kepada pak Mahfud ujarnya " Pertama : Apa pendapat bapak dan masukan bapak kepada para tukang gigi dimana ijin tukang gigi sudah dicabut oleh pemerintah dengan diterbitkannya aturan Permenkes no 1871 tentang pencabutan ijin praktek tukang gigi dan kedua langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh para tukang gigi menyikapi aturan tersebut.
tidak lama berselang pak Mahfud menyampaikan pendapatnya : kata Beliau " Pertama: Saya tidak tahu persis kenapa peraturan itu dikeluarkan, saya ambil contoh dulu sebelum ada banyak Sarjana Hukum di Indonesia orang yang profesinya menjadi pengacara itu namanya Koprol, koprol itu orang yang tidak punya gelar, tetapi dia sering menonton pengadilan lalu kalo ada orang berperkara itu dia boleh menjadi pengacara, nah begitu banyak sarjana hukum di Indonesia, profesi koprol itu tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah. mungkin.. mungkin saya kira kebijakan pemerintah seperti itu. karena untuk menjaga profesionalitas sehingga pemerintah menerbitkan kebijakan itu. Namun yang saya dengar di Indonesia itu baru ada sekitar 22 ribu Dokter Gigi untuk melayani 240 jt rakyat Indonesia itukan jauh dari ukuran sehingga mungkin terlalu cepat menurut saya aturan itu diterbitkan sekarang. Dokternya baru sedikit sementara tukang gigi yang jumlahnya sekitar 75 ribu itu harus dilarang berpraktek. Dan kalo kedokter itukan mahal, mahal sekali.. bisa jadi orang yang ngga punya duit itu cabut gigi kedokter ngga pake obat bius langsung dicabut sampai bunyi prookkkk gitu karena kalo mau pake obat bius itu biayanya mahal.
Kedua : Kalau temen temen tukang gigi mau melakukan langkah langkah hukum maka tempatnya itu di MA, karena ini masalah peraturan menteri, bukan perundang - undangan jadi kalau tukang gigi mau melakukan gugatan untuk mencabut peraturan menteri ini maka datang ke MA. bawa contoh ijin praktek tukang gigi yang sudah pernah dibuat, nanti ditanyakan ke MA kenapa kami tidak boleh lagi buka praktek? sodara sodara nanti boleh diadu dengan para dokter gigi yang baru lulus, dengan anda yang sudah berpengalaman memasang gigi palsu puluhan tahun. sodara pasti menang.
setelah selesai menjawab pertanyaan dari pengurus PTGI acara dilanjutkan dengan sesi berikutnya yaitu ramah tamah sekaligus makan siang.
Acara ditutup tepat pukul 13.30 karena pak Mahfud sudah ada agenda dengan orang lain pada pukul 13.35 ditempat yang berbeda.