Minggu, 18 Maret 2012

Pengurus PTGI Pusat Bersilaturahim dengan Ketua MK Bpk. Mahfud MD


Jakarta, 18 Maret 2012.

Bertempat di kediaman Ketua MK Bpk. Mahfud MD Para pengurus PTGI Pusat disambut langsung oleh pak Mahfud MD. Dalam perjumpaan awal pak mahfud dengan fasihnya berdialog dengan logat madura. Setelah pak Mahfud mempersilahkan para pengurus PTGI masuk ke ruang pertemuan dirumah beliau ternyata didalam sudah berkumpul sekitar 20 orang mahasiswa asli orang madura yang sedang bersilaturahim juga dengan pak mahfud dengan agenda meminta wejangan baik masukan kritik dan saran kepada para mahasiswa yang notabene putra daerah madura.

Acara dimulai pukul 11.30 WIB. acara dimulai sendiri oleh pak Mahfud sebelum diberikan kepada mas imam selaku asisten pribadinya untuk memimpin jalannya acara.

acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada para mahasiswa.

setelah selesai berdiskusi dengan mahasiswa, giliran pengurus PTGI Pusat meminta masukan dan saran bagi para tukang gigi yang sekarang nasibnya sudah diujung tanduk dimana mulai per 1 April mendatang Permenkes no 1871 tentang pencabutan ijin tukang gigi akan diberlakukan yang ini artinya tukang gigi tidak diperkenankan lagi untuk membuka praktek.

selaku perwakilan dari PTGI, ditunjuklah Sdr Aan selaku staff ahli PTGI pusat untuk bertanya kepada pak Mahfud menyikapi permasalahan yang ada di tukang gigi.

setelah dipersilahkan oleh pembawa acara untuk bertanya Sdr Aan bertanya kepada pak Mahfud ujarnya " Pertama : Apa pendapat bapak dan masukan bapak kepada para tukang gigi dimana ijin tukang gigi sudah dicabut oleh pemerintah dengan diterbitkannya aturan Permenkes no 1871 tentang pencabutan ijin praktek tukang gigi dan kedua langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh para tukang gigi menyikapi aturan tersebut.

tidak lama berselang pak Mahfud menyampaikan pendapatnya : kata Beliau " Pertama: Saya tidak tahu persis kenapa peraturan itu dikeluarkan, saya ambil contoh dulu sebelum ada banyak Sarjana Hukum di Indonesia orang yang profesinya menjadi pengacara itu namanya Koprol, koprol itu orang yang tidak punya gelar, tetapi dia sering menonton pengadilan lalu kalo ada orang berperkara itu dia boleh menjadi pengacara, nah begitu banyak sarjana hukum di Indonesia, profesi koprol itu tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah. mungkin.. mungkin saya kira kebijakan pemerintah seperti itu. karena untuk menjaga profesionalitas sehingga pemerintah menerbitkan kebijakan itu. Namun yang saya dengar di Indonesia itu baru ada sekitar 22 ribu Dokter Gigi untuk melayani 240 jt rakyat Indonesia itukan jauh dari ukuran sehingga mungkin terlalu cepat menurut saya aturan itu diterbitkan sekarang. Dokternya baru sedikit sementara tukang gigi yang jumlahnya sekitar 75 ribu itu harus dilarang berpraktek. Dan kalo kedokter itukan mahal, mahal sekali.. bisa jadi orang yang ngga punya duit itu cabut gigi kedokter ngga pake obat bius langsung dicabut sampai bunyi prookkkk gitu karena kalo mau pake obat bius itu biayanya mahal.

Kedua : Kalau temen temen tukang gigi mau melakukan langkah langkah hukum maka tempatnya itu di MA, karena ini masalah peraturan menteri, bukan perundang - undangan jadi kalau tukang gigi mau melakukan gugatan untuk mencabut peraturan menteri ini maka datang ke MA. bawa contoh ijin praktek tukang gigi yang sudah pernah dibuat, nanti ditanyakan ke MA kenapa kami tidak boleh lagi buka praktek? sodara sodara nanti boleh diadu dengan para dokter gigi yang baru lulus, dengan anda yang sudah berpengalaman memasang gigi palsu puluhan tahun. sodara pasti menang.

setelah selesai menjawab pertanyaan dari pengurus PTGI acara dilanjutkan dengan sesi berikutnya yaitu ramah tamah sekaligus makan siang.

Acara ditutup tepat pukul 13.30 karena pak Mahfud sudah ada agenda dengan orang lain pada pukul 13.35 ditempat yang berbeda.

Rapat Tim 9 Pembentukan Pengurus BPD PTGI DKI Jakarta


RAPAT TIM 9 MEMBAHAS PEMBENTUKAN BPD PTGI DKI JAKARTA

Bertempat di rumah H. Samhari di Klender Jakarta Timur, berkumpul pada malam itu 9 orang yang dinamakan sebagai Tim 9 beserta anggota dan calon anggota PTGI yang berjumlah sekitar 150 orang dengan mengagendakan dua hal yaitu : membahas permasalahan tukang gigi dan rencana pembentukan BPD PTGI DKI Jakarta.

Acara dimulai tepat pukul 21.00. bertindak sebagai pembawa acara (MC) sdr. Jefry salah satu tukang gigi senior yang tinggal di Jakarta.

Acara dimulai dengan pembacaan Basmalah dilanjut dengan sambutan sambutan. adapun sambutan yang pertama disampaikan oleh Ketua Tim 9 yaitu H. Samhari sekaligus sebagai tuan rumah. dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan yang telah hadir untuk mengikuti acara yang sangat penting bagi keberlangsungan tukang gigi di Jakarta. kata beliau " pertama saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan rekan semua, pertemuan kita malam ini adalah sejarah baru bagi tukang gigi di Jakarta dimana tujuan kita berkumpul malam hari ini adalah ingin agar tukang gigi memiliki wadah organisasi yang akan menaungi tukang gigi sekaligus sebagai rumah bagi tukang gigi dimana salah satu pentingnya organisasi adalah untuk memperjuangkan kepentingan tukang gigi. ujar beliau"

sambutan selanjutnya disampaikan oleh ketua PTGI Pusat yaitu H. Arifin. dalam sambutannya beliau menekankan kepada para tukang gigi agar tetap menjaga silaturahim antar tukang gigi dimana dengan silaturahim itulah kita akan mendapatkan banyak keberkahan dari Allah Swt. Beliau juga menekankan kepada seluruh tukang gigi yang belum terdaftar menjadi anggota PTGI agar segera dapat bergabung masuk menjadi anggota PTGI agar kepentingan tukang gigi semua dapat diperjuangkan melalui organisasi ini katanya. karena kalau tanpa organisasi akan sangat sulit bagi tukang gigi untuk memperjuangkan nasibnya khususnya setelah diterbitkannya PERMENKES no 1871 tahun 2011 dimana didalamnya berisikan dicabutnya ijin tukang gigi untuk membuka praktek.

setelah sambutan sambutan acara dimulai dengan presentasi dari staff ahli PTGI Pusat Sdr. Aan Setiaji. dalam penyampaikannya Aan menyampaikan bahwa yang menjadi akar permasalahan tukang gigi itu ada 3 katanya: pertama : bahwa tukang gigi telah melakukan pelanggaran dimana sesuai dengan permenkes no 339 tahun 1989 bahwa kewenangan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi palsu tiruan namun kenyataannya dilapangan, banyak tukang gigi yang melakukan pekerjaan seperti memasang ortho, bekhel, menambal, mencabut gigi dll. kedua : Tukang Gigi melakukan pelanggaran yaitu memasang plang ortho atau bekhel ditempat prakteknya. tentunya ini adalah pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh tukang gigi. ketiga: keberatan dokter kepada tukang gigi juga memasang plang ortho atau bekhel ditempat prakteknya dengan ukuran yang sangat mencolok, padahal dokter saja memasang plangnya dibatasi besar kecilnya tidak seperti tukang gigi.

setelah penyampaian presentasi dilanjutkan dengan tanya jawab seputar permasalahan tukang gigi dan solusinya.

acara selanjutnya tim 9 melakukan rapat dan diskusi dengan seluruh anggotanya. dalam rapat tersebut disepakati bahwa harus segera menggelar Muswil (Musyawarah Wilayah) BPD PTGI DKI Jakarta untuk memilih Ketua Umum BPD PTGI DKI dan disepakati bahwa sekitar bulan Maret ini akan segera di gelar Muswil I BPD PTGI DKI Jakarta.

acara terakhir ditutup dengan doa dan penutup.

Selasa, 13 Maret 2012

Tukang Gigi Itu Perlu Di Bina bukan Dibinasakan

Berita selasa, 13 Maret 2012 dari www.okezone.com
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning mengatakan, Permenkes tersebut akan efektif per 1 April mendatang. Jika tetap diberlakukan, maka pekerjaan tukang gigi harus ditutup. “Ini akan menutup mata pencaharian ribuan tukang gigi di seluruh Indonesia,” kata Ribka di Gedung DPR, Selasa (13/2/2012).

Politikus PDIP ini menambahkan, pekerjaan tukang gigi memang perlu pengawasan dan pembinaan. Namun, pihaknya tidak setuju jika langsung ditutup. Selama ini, tukang gigi menjadi alternatif bagi masyarakat karena biayanya terjangkau.

“Sementara, kalau ke dokter gigi biayanya mahal. Maka sebenarnya keberadaan tukang gigi itu melengkapi kebutuhan masyarakat. Jadi sebaiknya dilakukan pengawasan dan pembinaan jangan ditutup,” ujarnya.

Ribka berharap profesi tukang gigi nantinya dilindungi seperti halnya pengobatan tradisional akupuntur. Nantinya, para dokter bisa memberikan pembinaan kepada mereka. “Jadi dokter gigi bisa membina beberapa tukang gigi, agar pekerjaannya memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz mengaku sudah menerima aspirasi dari para tukang gigi. Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, jika tukang gigi langsung ditutup, maka pengangguran akan semakin meningkat. “Jangan langsung ditutup, sebaiknya cari solusi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” ujar Irgan.

Sementara itu, salah seorang perajin gigi palsu M Suli Handoko berharap pemerintah bersikap bijak mengatasi persoalan ini. Menurut dia, selama ini tukang gigi sudah bekerja sesuai standar yang berlaku dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat. “Jadi tolong nasib kami diperhatikan, jangan langsung digusur begitu saja. Kami siap dibina, tapi tidak jadi pengangguran,” tukasnya.

Dalam Permenkes yang diterbitkan tanggal 05 September 2011 tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan kewenangan tukang gigi.

Peraturan baru itu mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai 1 April mendatang. Bagi yang telah melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sampai berlakunya peraturan tersebut atau habis masa berlaku izinnya, dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Salam salut dan syukur kepada mba ripka dan pak irgan yang telah memperjuangkan nasib tukang gigi..

Semoga para Anggota Dewan yang ada di komisi 9 juga ikut merasa terpanggil untuk sama sama memperjuangkan nasib tukang gigi..

karena pada prinsipnya tukang gigi itu perlu dibina bukan dibinasakan..

semoga pemerintah lebih bijak dalam membuat aturan...

Kamis, 01 Maret 2012

PERNYATAAN RESMI PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA (PTGI)
TERKAIT PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO 1871/MENKES/PER/IX/2011
TENTANG PENCABUTAN IJIN TUKANG GIGI

PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA (PTGI) MENYIKAPI PERATURAN TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT :

Jakarta, 02 Maret 2012; Menanggapi Permenkes no 1871 Tentang Pencabutan Ijin Tukang Gigi maka bersama ini kami atas nama Pengurus PTGI Pusat MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut :
1.Sebagai wujud I’tikad baik kami selaku tukang gigi diseluruh Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) mendukung langkah langkah pemerintah dalam hal Penertiban Tukang Gigi yang melanggar aturan sesuai permenkes no 339 tahun 1989 dimana kewenangan tukang gigi adalah membuat dan memasang gigi palsu tiruan.

2.Kami atas nama organisasi juga sangat berharap kepada pemerintah dalam hal ini khususnya Departemen Kesehatan agar dapat membuka ruang komunikasi dengan Pengurus PTGI Pusat untuk bersama sama membicarakan terkait masa depan Tukang Gigi.

3.Sebagai catatan dapat kami sampaikan bahwa masih ada Tukang Gigi yang bekerja sesuai dengan kewenangan tukang gigi yang telah diatur oleh Pemerintah.

4.Kami atas nama organisasi juga tidak akan membela ataupun memperjuangkan tukang gigi yang dalam prakteknya melakukan pelanggaran seperti memasang ortho, menambal gigi dan mencabut gigi serta hal hal lain yang bukan kewenangan tukang gigi dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk dapat menindak tegas siapapun oknum tukang gigi yang telah melanggar wewenang tukang gigi.

5.Kami atas nama organisasi juga berharap kepada pemerintah agar terus meningkatkan pembinaannya kepada tukang gigi agar kedepan seluruh tukang gigi dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan menjadi keputusan resmi dari Organisasi Tukang Gigi (PTGI).


Jakarta, 02 Maret 2012
Tertanda,


H. ARIFIN
KETUA UMUM PTGI PUSAT