Kamis, 01 Maret 2012

PERNYATAAN RESMI PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA (PTGI)
TERKAIT PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO 1871/MENKES/PER/IX/2011
TENTANG PENCABUTAN IJIN TUKANG GIGI

PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA (PTGI) MENYIKAPI PERATURAN TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT :

Jakarta, 02 Maret 2012; Menanggapi Permenkes no 1871 Tentang Pencabutan Ijin Tukang Gigi maka bersama ini kami atas nama Pengurus PTGI Pusat MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut :
1.Sebagai wujud I’tikad baik kami selaku tukang gigi diseluruh Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) mendukung langkah langkah pemerintah dalam hal Penertiban Tukang Gigi yang melanggar aturan sesuai permenkes no 339 tahun 1989 dimana kewenangan tukang gigi adalah membuat dan memasang gigi palsu tiruan.

2.Kami atas nama organisasi juga sangat berharap kepada pemerintah dalam hal ini khususnya Departemen Kesehatan agar dapat membuka ruang komunikasi dengan Pengurus PTGI Pusat untuk bersama sama membicarakan terkait masa depan Tukang Gigi.

3.Sebagai catatan dapat kami sampaikan bahwa masih ada Tukang Gigi yang bekerja sesuai dengan kewenangan tukang gigi yang telah diatur oleh Pemerintah.

4.Kami atas nama organisasi juga tidak akan membela ataupun memperjuangkan tukang gigi yang dalam prakteknya melakukan pelanggaran seperti memasang ortho, menambal gigi dan mencabut gigi serta hal hal lain yang bukan kewenangan tukang gigi dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk dapat menindak tegas siapapun oknum tukang gigi yang telah melanggar wewenang tukang gigi.

5.Kami atas nama organisasi juga berharap kepada pemerintah agar terus meningkatkan pembinaannya kepada tukang gigi agar kedepan seluruh tukang gigi dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan menjadi keputusan resmi dari Organisasi Tukang Gigi (PTGI).


Jakarta, 02 Maret 2012
Tertanda,


H. ARIFIN
KETUA UMUM PTGI PUSAT

2 komentar:

  1. kami senang sekali atas terbentuk nya organisasi (PTGI).karna dengan ini kita saling kenal 1 sama lain.saling tukar pengalaman &menjalin persaudaraan sesama profesi,,trimkasih (PTGI)../arjuna//

    BalasHapus
  2. terima kasih atas atensinya.. mari kita sama sama saling menjalin tali silaturahmi sesama profesi.. adapun permasalahan yang sedang kita hadapi.. mari kita sama sama berjuang agar tukang gigi tetap lestari dibumi Indonesia.. amin..

    BalasHapus