PENDAHULUAN: Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini kami Keluarga Besar PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia)telah menerbitkan website kami semoga bermanfaat
Selasa, 15 Januari 2013
GUGATAN TUKANG GIGI DI KABULKAN MK
Copas dari berita ANTARA NEWS :
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran sehingga tukang gigi yang sudah memiliki izin dari pemerintah tetap bisa berpraktik.
Saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika diberlakukan bagi tukang gigi yang sudah mendapat izin praktik dari pemerintah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan penghapusan pekerjaan tukang gigi karena pekerjaan tersebut berisi
ko sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli tidak tepat.
"Keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia. Keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan.
Menurut dia, penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi karena keterbatasan kemampuan mereka dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan dengan pembinaan, perizinan, dan pengawasan.
Perizinan, lanjut dia, dimaksudkan untuk memberikan legalisasi kepada tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
"Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang dilakukan pemerintah terhadap dukun beranak yang membantu kelahiran," kata Hamdan.
Ia mengatakan, pemerintah juga harus mengawasi pekerjaan tukang gigi agar mereka menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaan.
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, profesi tukang gigi dapat dikategorikan ke dalam jenis pelayanan kesehatan tradisional yang diatur dengan ketentuan tersendiri.
Pengujian terhadap Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran diajukan oleh seorang tukang gigi bernama Hamdani Prayogo.
Menurut pemohon, kedua pasal dalam Undang-Undang itu menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1999 yang pada intinya tidak akan memperpanjang atau memberi izin praktik tukang gigi.
Penerbitan ketentuan itu menyebabkan pemohon kehilangan penghasilan Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan sebagai tukang gigi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar