Pertama tentunya kita patut bersyukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan begitu banyak kenikmatannya kepada kita semua. Terlebih bahwa tertanggal 15 Januari 2013 lalu Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Gugatan Tukang Gigi atas peraturan pemerintah yang dirasa sangat merugikan tukang gigi. Ini berarti bahwa sampai dengan saat ini kita masih dapat melakukan pekerjaan kita sebagai tukang gigi.
Namun, sebelum adanya kepastian aturan yang baru dari Kementerian Kesehatan RI yang mengatur tentang hak dan kewajiban tukang gigi, maka dapat saya katakan bahwa nasib tukang gigi aman hanya untuk sementara waktu. Kenapa saya katakan demikian? karena pada hakikatnya kemenangan tukang gigi di Mahkamah Konstitusi adalah awal dari perjuangan selanjutnya untuk mendapatkan kepastian pengakuan dari pemerintah. Artinya bahwa secara keadilan Mahkamah Konstitusi masih menganggap bahwa Tukang Gigi masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tentunya kepercayaan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini haruslah dimaknai dan disikapi secara arif oleh para tukang gigi. Sudah sepantasnyalah para tukang gigi saat ini mulai meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan pekerjaannya sebagai tukang gigi. Tidak serta merta justru menganggap bahwa kemenangkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai ajang pembenaran untuk melakukan pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya.
Sekali lagi saya tekankan bahwa, kemenangan di MK adalah babak baru perjuangan tukang gigi.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh kita semua adalah, membangun komunikasi yang baik kepada seluruh stake holder baik pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, DPR-RI khususnya Komisi IX, Dokter Gigi, Tekhniker gigi dan yang tidak kalah penting adalah terus meningkatkan konsolidasi tingkat nasional seluruh tukang gigi agar perjuangan yang kita lakukan ini memiliki nilai tawar yang tinggi diharapan stake holder yang lain dan ini juga membuktikan bahwa seluruh tukang gigi di Indonesia solid dan satu suara untuk mencapai cita cita bersama yaitu melestarikan tukang gigi di Indonesia.
Kita semua patut berharap dan bermohon agar semua stake holder dapat membuka pintu komunikasi yang baik, memberikan solusi yang terbaik bagi masa depan tukang gigi. Karena hanya dengan hal itulah kita dapat menjalankan tugas kita sebagai anak bangsa yang ingin selalu mengabdi kepada bangsa dan negara serta memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat Indonesia demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, sehat sentausa dalam lindungan Yang Maha Kuasa.
Aan Setiaji
Penulis adalah Staff Ahli PTGI
PENDAHULUAN: Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini kami Keluarga Besar PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia)telah menerbitkan website kami semoga bermanfaat
Senin, 18 Februari 2013
Babak Baru Perjuangan Tukang Gigi Pasca Putusan MK
Pertama tentunya kita patut bersyukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan begitu banyak kenikmatannya kepada kita semua. Terlebih bahwa tertanggal 15 Januari 2013 lalu Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Gugatan Tukang Gigi atas peraturan pemerintah yang dirasa sangat merugikan tukang gigi. Ini berarti bahwa sampai dengan saat ini kita masih dapat melakukan pekerjaan kita sebagai tukang gigi.
Namun, sebelum adanya kepastian aturan yang baru dari Kementerian Kesehatan RI yang mengatur tentang hak dan kewajiban tukang gigi, maka dapat saya katakan bahwa nasib tukang gigi aman hanya untuk sementara waktu. Kenapa saya katakan demikian? karena pada hakikatnya kemenangan tukang gigi di Mahkamah Konstitusi adalah awal dari perjuangan selanjutnya untuk mendapatkan kepastian pengakuan dari pemerintah. Artinya bahwa secara keadilan Mahkamah Konstitusi masih menganggap bahwa Tukang Gigi masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tentunya kepercayaan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini haruslah dimaknai dan disikapi secara arif oleh para tukang gigi. Sudah sepantasnyalah para tukang gigi saat ini mulai meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan pekerjaannya sebagai tukang gigi. Tidak serta merta justru menganggap bahwa kemenangkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai ajang pembenaran untuk melakukan pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya.
Sekali lagi saya tekankan bahwa, kemenangan di MK adalah babak baru perjuangan tukang gigi.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh kita semua adalah, membangun komunikasi yang baik kepada seluruh stake holder baik pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, DPR-RI khususnya Komisi IX, Dokter Gigi, Tekhniker gigi dan yang tidak kalah penting adalah terus meningkatkan konsolidasi tingkat nasional seluruh tukang gigi agar perjuangan yang kita lakukan ini memiliki nilai tawar yang tinggi diharapan stake holder yang lain dan ini juga membuktikan bahwa seluruh tukang gigi di Indonesia solid dan satu suara untuk mencapai cita cita bersama yaitu melestarikan tukang gigi di Indonesia.
Kita semua patut berharap dan bermohon agar semua stake holder dapat membuka pintu komunikasi yang baik, memberikan solusi yang terbaik bagi masa depan tukang gigi. Karena hanya dengan hal itulah kita dapat menjalankan tugas kita sebagai anak bangsa yang ingin selalu mengabdi kepada bangsa dan negara serta memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat Indonesia demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, sehat sentausa dalam lindungan Yang Maha Kuasa.
Aan Setiaji
Penulis adalah Staff Ahli PTGI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar