Selasa, 02 April 2013

Tukang Gigi telah bersatu melebur menjadi satu Organisasi STGI (Serikat Tukang Gigi Indonesia)

Alhamdulillah.. puji syukur kita haturkan kehadirat Allah Subhanahuwata'ala. Tercapai sudah cita cita dan keinginan seluruh tukang gigi di Indonesia bahwa saat ini Tukang Gigi telah bisa bersatu atas nama satu organisasi yang bernama STGI (Serikat Tukang Gigi Indonesia). STGI adalah kumpulan dari organisasi organisasi yang tadinya sama sama berjuang untuk membela kepentingan tukang gigi. Adapun organisasi organisasi sebelumnya adalah : 1. PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia) 2. PTGI (Persatuan Tukang Gigi Indonesia) 3. ASTAGIRI (Asosiasi Tukang Gigi Mandiri) 4. ITGI (Ikatan Tukang Gigi Indonesia) 5. ITGSI (Ikatan Tukang Gigi Seluruh Indonesia) minimal adalah dari 5 organ diataslah yang telah menandatangani Surat Pernyataan melebur menjadi satu atas nama STGI. adapun kalau masih ada organisasi tukang gigi yang lain di daerah, tentunya kita sangat berharap agar juga dapat bergabung menjadi satu wadah yaitu STGI. Sesuai kesepakatan pertemuan di Bandung beberapa minggu yang lalu,di tunjuklah seorang Koordinator dari perwakilan STGI ini untuk berkomunikasi dengan Pemerintah yaitu Sdr. Supriyono dari Astagiri. Semoga kedepan nasib tukang gigi dapat segera diperjelas dan berikan kembali kewenangannya oleh pemerintah.amin...

3 komentar:

  1. Fakta sejarah perjuangan tukang gigi di Indonesia kini telah memasuki fase yg baru. Setelah pada fase sebelumnya dg upaya menggagalkan diberlakukannya permenkes no 1871 sukses, sekaligus telah dinyatakannya profesi tukang gigi sebagai profesi yang konstitusional di republik ini melalui putusan MK RI.
    Dengan ditunjuknya Badan Pengembangan & Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) oleh Kemenkes RI utk menyusun regulasi baru ttg tukang gigi, dan utk pertama kalinya dalam penyusunannya melibatkan dr elemen tukang gigi itu sendiri. Maka, diharapkan tim yg diutus oleh STGI haruslah benar2 jeli dalam menyatakan sikap mengenai entitas tukang gigi itu sendiri. Dan tidak sekali sekali membangun asumsi bahwa regulasi tersebut akan dapat disempurnakan pada periode berikutnya. Hanya pada kesempatan Inilah saatnya tukang gigi menuangkan pemikirannya semaksimal mungkin utk menyatakan entitas dirinya sejalan dengan perkembangan jaman. Lawan segala macam bentuk pembinasaan profesi ini, bahkan sekecil apapun itu! Standarisasi kompetensi adalah cara halus berikutnya utk membinasakan profesi ini, berhati-hatilah wahai STGI. Bukankah kewajiban pemerintah ttg pembinaan, sama sekali belum kita rasakan? Lalu kenapa kita hrs menanggung penilaian ttg tidak kompetennya kita dalam melakukan kerja2 kita? Dengan kata lain, registrasikan saja dulu tukang gigi yg telah bekerja saat ini lalu bina mereka, up grading kompetensi mereka kemudian mari kita awasi kerja2 mereka.
    HIDUP STGI!!!

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum wr.wb., selamat pagi bapak, saya ingin menanyakan data jumlah seluruh anggota STGI yang tahun terbaru ada berapa ya? terima kasih..

    BalasHapus
  3. Permisi pak, saya ingin menanyakan. Apakah ada jumlah pasti jumlah tukang gigi berdasarkan wilayah yg telah terdata dalam organisasi STGI? Jika ada, berapa jumlah tukang gigi untuk wilayah bandar lampun?

    BalasHapus