Selasa, 24 November 2009

FOTO KEGIATAN DI DEPKES RI


SUASANA RAPAT PENGURUS PUSAT & STAFF AHLI ORGANISASI



FOTO FOTO KEGIATAN ANGGOTA & PENGURUS PTGI


NOTULENSI RAPAT PTGI PUSAT

tanggal 15 Mei 2009
1. segera membuat AD / ART PTGI
2. rapat rutin pengurus pusat setiap bulan diminggu terakhir
3. kepada seluruh pengurus dan anggota PTGI agar segera membayar uang iuran wajib sebesar 10.000/bln atau 120.000/thn.
4. LAPORAN DARI DEPARTEMEN KESEHATAN HARI RABU, 13 MEI 2009
BAGI TUKANG GIGI YANG MEMASANG TULISAN ORTHO, BRIKET, JAKET HARUS DICABUT karena bukan kerjaan tukang gigi dan telah melanggar aturan Depkes No 339 th 89 yang mana pekerjaan tukang gigi hanya dua :
- membuat gigi palsu lepasan
- memasang gigi palsu lepasan

5. segera membuat BPC Kota Bekasi

tanggal 01 November 2009
1. Alhamdulillah surat izin praktek tukang gigi diKota Bekasi sudah bisa dibuat
adapun rincian biayanya :
Rincian rincian biaya pembuatan surat izin diKota Bekasi:
- Biaya pembuatan izin Rp.75.000
- Biaya administrasi bppt Rp.50.000
- Biaya Rekomendasi organisasi Rp. 100.000/thn 3 th = 300.000
100rb dibayar langsung, 200rb dibayar pertahun 100rb
- Biaya transport pembuatan surat izin = Rp.50.000
tentunya biaya tersebut diatas akan berbeda dengan daerah - daerah yang lain
dikarenakan otonomi daerah yang memungkinkan perbedaan aturan tentang pembiayaan
surat izin praktek tukang gigi.

2. Informasi dari dinkes Kota Bekasi th 2010 tukang gigi akan diusulkan di RAPBD (Rancangan Anggaran Belanja Daerah) sehingga ada alokasi dana untuk tukang gigi yang difokuskan untuk anggaran pembinaan tukang gigi

3. Diusulkan agar segera melebarkan sayap membentuk BPC Jakarta Timur

PENGURUS PTGI BPC JAKARTA TIMUR

PENASEHAT
1. ROFIKY
2. H. SAHLAN
3. RIAN ARIESGA

KETUA
BADRI

WAKIL KETUA
ENUL YAKIN

BENDAHARA
SAMIN

SEKRETARIS
JUHRI SANUSI


DIVISI ORGANISASI
SEKSI EKONOMI

ABD. BASID

SEKSI HUMAS
1. MOH. MAKSUM
2. ABDURRAHMAN
3. IZAK NAWAWI

SEKSI AGAMA & SOSIAL
ABDUSSALAM

SEKSI PEMBINAAN
RIDWAN

SEKSI KEAMANAN
1. JAMALUDIN
2. KURNIAWAN
3. SUPRIYADI

SK PTGI BPC JAKARTA TIMUR

SURAT KEPUTUSAN
PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
Nomor : 005/SK/KU-i/PTGI/X/2009
TENTANG
PELANTIKAN PENGURUS PTGI BPC JAKARTA TIMUR



MENIMBANG :1.Bahwa diperlukannya kepengurusan PTGI BPC JAKARTA TIMUR
MENGINGAT :
1.Anggaran Dasar PTGI Pasal 12 Bab tentang Struktur Organisasi PTGI
2.Anggaran Rumah Tangga PTGI Bagian III Pasal 19 tentang personalia
Pengurus Cabang


MEMPERHATIKAN :Hasil Musyawarah Cabang PTGI BPC JAKARTA TIMUR pada tgl 20 Oktober 2009
NOMOR: 011/MusCab-1/PTGI/X/2009 ketetapan MusCab I.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN

Pertama :Sdr. BADRI sebagai Ketua PTGI BPC JAKARTA TIMUR

Kedua :Surat Keputusan ini berlaku sejak diputuskan

Ketiga :Jika ditemukan adanya kekeliruan dan atau kekurangan, maka akan
dilakukan perbaikan

Ditetapkan di Jakarta, Tanggal :1 November 2009





H. A R I F I N
Ketua Umum PTGI Pusat

PENGURUS PTGI BPC KOTA BEKASI

PENASEHAT
1. NUR HASAN
2. ACH FAUZI
3. SAIFUL AMAM

KETUA
MINHAJI

WAKIL KETUA
HALILI

BENDAHARA I
IRFAN.S

BENDAHARA II
HAFID

SEKRETARIS I
MUZAKKI

SEKRETARIS II
PADMO

DIVISI ORGANISASI
SEKSI EKONOMI
1. MAMAN
2. MATJURI

SEKSI HUMAS

1. MISJALI
2. MULAJI YANTO
3. ABD. MUIS SAFLANA
4. SAIFUL BAHRI

SEKSI AGAMA & SOSIAL
1. M. NUR RAHMAN
2. DEDI MULYADI
3. BURADIN

SEKSI PEMBINAAN

1. HANAFI
2. JUMAALI

SEKSI KEAMANAN

1. NUR HASAN
2. HERMAN
3. SATRAWI
4. SUNAR

Jumat, 20 November 2009

SK PTGI BPC KOTA BEKASI

SURAT KEPUTUSAN
PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
Nomor : 004/SK/KU-i/PTGI/V/2009
TENTANG
PELANTIKAN PENGURUS PTGI KOTA BEKASI




MENIMBANG :1.Bahwa diperlukannya kepengurusan PTGI Kota Bekasi
MENGINGAT :
1.Anggaran Dasar PTGI Pasal 12 Bab tentang Struktur Organisasi PTGI
2.Anggaran Rumah Tangga PTGI Bagian III Pasal 19 tentang personalia
Pengurus Cabang


MEMPERHATIKAN :Hasil Musyawarah Cabang PTGI Kota Bekasi pada tgl 01 Juni 2009
NOMOR: 010/MusCab-1/PTGI/IV/2009 ketetapan MusCab I.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama :Sdr. Minhaji sebagai Ketua PTGI Kota Bekasi

Kedua :Surat Keputusan ini berlaku sejak diputuskan

Ketiga :Jika ditemukan adanya kekeliruan dan atau kekurangan, maka akan
dilakukan perbaikan

Ditetapkan di Jakarta, Tanggal :15 Juni 2009





H. A R I F I N
Ketua Umum PTGI Pusat

Jumat, 12 Juni 2009

SUSUNAN PENGURUS PTGI PUSAT

PENASEHAT ORGANISASI
H. MADDIYO MADANI
MUSTOFA
MISBAH SH

KETUA UMUM
H. ARIFIN

WAKIL KETUA
ADNAN HERIYANTO SE

SEKRETARIS JENDRAL
DEDI SUBAIDI

BENDAHARA
SUHRIYANTO

DIVISI ORGANISASI
SEKSI EKONOMI
M.JUFRI SE

SEKSI HUMAS
ACHMAD RIDOI

SEKSI AGAMA & SOSIAL
H. NOHA'I

SEKSI PEMBINAAN
HOSNAWARDI
SHOLEH

SEKSI KEAMANAN
MUHYI
SYUKUR
SEPTIYADI

SURAT EDARAN

SURAT EDARAN
Nomor: SE- 01 PTGI/2009
tentang
PEMBERITAHUAN KEWAJIBAN MEMBAYAR IURAN WAJIB
BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA
PTGI / PTGI SELURUH INDONESIA



Sehubungan dengan perihal tersebut di atas dapat kami sampaikan beberapa hal terkait khususnya dengan iuran wajib yang diperuntukkan kepada seluruh pengurus dan anggota PTGI / PTGI seluruh Indonesia. Adapun yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut :


1.Dasar penarikan iuran wajib bagi pengurus dan anggota adalah merujuk kepada AD / ART yang dibuat oleh Notaris tanggal 9 Desember 2008 Pasal 9 ayat 2 tentang kewajiban anggota adalah setiap anggota wajib menyokong keuangan perkumpulan serta memenuhi keharusan membayar uang pangkal dan iuran.

2.Maksud dan tujuan penarikan iuran adalah :

a.Tujuan jangka pendek
-Untuk membuat akta notaris pengurusan surat – surat penting yang didalamnya memuat (sertifikasi, surat perijinan).
-Biaya operasional sehari – hari
-Biaya operasional bulanan (listrik, telepon, dll)
-Pengadaan peralatan kantor
-Biaya pertemuan – pertemuan baik internal maupun eksternal

b.Tujuan jangka panjang
-Direncanakan untuk pengadaan Kantor Sekretariat PTGI mengingat sampai saat ini belum adanya kantor sekretariat padahal kontor sekretariat merupakan hal yang mendasar dalam organisasi.

-Membiayai Peningkatan SDM anggota


3.Besaran uang iuran ditetapkan oleh pengurus sebesar Rp.20.000/bulan, adapun jika ada anggota yang akan menyampaikan saran dan pendapat mengenai keberadaan iuran ini tolong disampaikan lewat pengurus BPD/BPC atau Pengurus Pusat.

4.Adapun tekhnis pembayaran iuran adalah sebagai berikut :

a.Untuk Pengurus dan anggota BPD dan BPC menyerahkan uang iurannya kepada bendahara BPD dan BPC untuk selanjutnya bendahara BPD dan BPC menyalurkan iurannya ke rekening PTGI Pusat di bank BRI cabang Pondok Kopi no rekening 101002010509 a.n PTGI

b.Untuk Pengurus PTGI Pusat bisa langsung ke Bendahara PTGI Pusat

5.Pembayaran iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

6.Dikarenakan pentingnya informasi Surat Edaran ini segera sampai kepada seluruh Pengurus dan Anggota PTGI dimohon kepada seluruh Pimpinan – Pimpinan BPD dan BPC di seluruh Indonesia agar dapat menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh anggotanya.

Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan. Mohon agar dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama seluruh pengurus dan anggota diucapkan terima kasih.

Pimpinan PTGI Pusat,


H. Arifin
Ketua Umum PTGI Pusat