PENDAHULUAN: Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini kami Keluarga Besar PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia)telah menerbitkan website kami semoga bermanfaat
Rabu, 20 Juni 2012
Sebuah Renungan bagi seluruh Organisasi Tukang Gigi
Perjuangan dalam mempertahankan hak - hak nya sebagai seorang Tukang Gigi kini telah sampailah kepada babak baru berkenaan dengan tuntutan pemerintah dalam hal ini Kemenkes agar Tukang Gigi dapat berkumpul dalam satu Organisasi tunggal yang mengatasnamakan Tukang Gigi diseluruh Indonesia.
Saat ini minimal ada sekitar 6 Organisasi Tukang Gigi sebut saja :
1. PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Jakarta)
2. PTGI (Persatuan Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Medan Sumatra Utara)
3. PTGI (Paguyuban Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Yogyakarta)
4. ASTAGIRI (Asosiasi Tukang Gigi Mandiri yg berpusat di Jakarta)
5. ITGI (Ikatan Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Jakarta)
6. Forum Tukang Gigi Jember, Persatuan Tukang Gigi Palsu
7. dll
Kalau sebelumnya organisasi tukang gigi diatas telah melakukan perjuangan demi kelestarian tukang gigi berbuat dan berjuang secara terpisah - pisah, terpetak - petak dan bercerai berai.. ada yang melalui jalur Pemerintah baik Eksekutif dan Legislatif, jalur hukum, jalur demo dll.. maka saat ini seluruh organisasi tukang gigi diatas dihadapkan kepada tuntutan, agar semua melebur menjadi satu wadah tunggal yang mengatasnamakan kepentingan seluruh tukang gigi.
Pertanyaan mendasar dari penulis adalah.... kira kira bisakah tukang gigi bersatu? bisakah tukang gigi melepas ego organisasinya masing masing dan saling bertoleransi antar sesama pengurus organisasi? pertanyaan pertanyaan inilah yang tentunya menjadi PR bagi seluruh pengurus dari Organisasi Tukang Gigi.. bagaimana tidak? kalau tetap Tukang Gigi tidak bisa bersatu, maka sudah barang tentu pemerintah tidak akan mau membuka ruang diskusi, negosiasi dan konsolidasi dengan tukang gigi.
Artinya tidak ada cara lain agar tukang gigi dapat lestari, selain... bersatu padu, bertoleransi, melepaskan ego organisasinya masing masing... baru... kita dapat duduk bersama, membicarakan hal yang lebih prinsip yaitu mencari bagaimana solusi terbaik bagi masa depan tukang gigi.
selama ego organisasi tidak ditanggalkan, selama tidak ada toleransi dari semua pengurus dan anggota organisasi tukang gigi, maka selamanya pula.. nasib tukang gigi akan terus terancam. dan masa depan tukang gigi akan semakin suram...
sungguh sangat menyedihkan...
bersatulah tukang gigi, buang ego sentris mu, bertoleransilah engkau sesama rekan seprofesimu...
Penulis adalah:
Aan Setiaji (Staff Ahli Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia)
sebuah renungan bagi seluruh tukang gigi, karena aku bukan tukang gigi, tapi aku pejuang tukang gigi...
salam perjuangan...
Sabtu, 02 Juni 2012
HASIL RAPIMNAS PTGI TAHUN 2012
HASIL RAPIMNAS PTGI Tahun 2012
Berdasarkan kepada hasil Rapat Pimpinan Nasional PTGI Tahun 2012 yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Mei bertempat di Islamic Center Bekasi yang dihadiri oleh perwakilan dari BPD dan BPC se-Indonesia
Menghasilkan beberapa kesepakatan dan rekomendasi sebagai berikut :
Kesepakatan Kesepakatan :
1.PTGI memfokuskan perjuangan Tukang Gigi dengan membangun komunikasi, koordinasi dan konsolidasi kepada Kemenkes dan DPR-RI. Adapun jalur yang lain PTGI tetap mendukung dan mensupport baik moral maupun spiritual.
2.Setiap Pengurus dan Anggota PTGI baik BPD dan BPC agar memberikan iuran sebesar Rp. 250.000 dengan rincian Rp. 150.000 untuk kas pusat yang akan digunakan sebagai dana perjuangan berkenaan dengan langkah memperjuangkan nasib tukang gigi di Kemenkes dan DPR-RI. Rp.100.000 untuk BPD dan BPC yang akan digunakan untuk keperluan Organisasi. Bagi BPC dan BPD yang baru terbentuk dan belum sama sekali menarik iuran, maka diharapkan segera menarik sesuai dengan kesepakatan diatas, namun Bagi BPC dan BPD yang sebelumnya telah menarik iuran, artinya tinggal menarik sisa iuran dan segera melunasinya sesegera mungkin.
3.Sekitar Bulan Desember 2012 PTGI Pusat mengadakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dengan agenda inti mengevaluasi kinerja baik BPC, BPD dan Pusat
4. Penyamaan Plang Plang tempat praktek bagi anggota PTGI
Rekomendasi :
1.Setiap BPD dan BPC membangun komunikasi yang baik dengan Dinas Kesehatan dan DPRD di daerahnya masing masing.
2.Website PTGI Pusat agar lebih diaktifkan dan terus mengupdate berita dan informasi dipusat dikarenakan Website adalah sarana yang efektif dan efisien untuk menyebarkan informasi kepada seluruh Anggota PTGI.
3.Tempat Musyawarah Nasional tahun 2013 adalah BPD Jawa Tengah atau BPD Jawa Barat
4. Bagi Daerah Daerah yang belum dilantik segera mengirimkan Susunan Pengurusnya ke Pengurus Pusat agar dibuatkan SK Kepengurusannya.
Berdasarkan kepada hasil Rapat Pimpinan Nasional PTGI Tahun 2012 yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Mei bertempat di Islamic Center Bekasi yang dihadiri oleh perwakilan dari BPD dan BPC se-Indonesia
Menghasilkan beberapa kesepakatan dan rekomendasi sebagai berikut :
Kesepakatan Kesepakatan :
1.PTGI memfokuskan perjuangan Tukang Gigi dengan membangun komunikasi, koordinasi dan konsolidasi kepada Kemenkes dan DPR-RI. Adapun jalur yang lain PTGI tetap mendukung dan mensupport baik moral maupun spiritual.
2.Setiap Pengurus dan Anggota PTGI baik BPD dan BPC agar memberikan iuran sebesar Rp. 250.000 dengan rincian Rp. 150.000 untuk kas pusat yang akan digunakan sebagai dana perjuangan berkenaan dengan langkah memperjuangkan nasib tukang gigi di Kemenkes dan DPR-RI. Rp.100.000 untuk BPD dan BPC yang akan digunakan untuk keperluan Organisasi. Bagi BPC dan BPD yang baru terbentuk dan belum sama sekali menarik iuran, maka diharapkan segera menarik sesuai dengan kesepakatan diatas, namun Bagi BPC dan BPD yang sebelumnya telah menarik iuran, artinya tinggal menarik sisa iuran dan segera melunasinya sesegera mungkin.
3.Sekitar Bulan Desember 2012 PTGI Pusat mengadakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dengan agenda inti mengevaluasi kinerja baik BPC, BPD dan Pusat
4. Penyamaan Plang Plang tempat praktek bagi anggota PTGI
Rekomendasi :
1.Setiap BPD dan BPC membangun komunikasi yang baik dengan Dinas Kesehatan dan DPRD di daerahnya masing masing.
2.Website PTGI Pusat agar lebih diaktifkan dan terus mengupdate berita dan informasi dipusat dikarenakan Website adalah sarana yang efektif dan efisien untuk menyebarkan informasi kepada seluruh Anggota PTGI.
3.Tempat Musyawarah Nasional tahun 2013 adalah BPD Jawa Tengah atau BPD Jawa Barat
4. Bagi Daerah Daerah yang belum dilantik segera mengirimkan Susunan Pengurusnya ke Pengurus Pusat agar dibuatkan SK Kepengurusannya.
PTGI Mengadakan RAPIMNAS
Bertempat di Islamic Center Bekasi, Kamis 31 Mei 2012 Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia mengadakan Rapat Pimpinan Nasional yang dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari perwakilan seluruh Indonesia.
Acara Inti dari pertemuan tersebut adalah ajang koordinasi dan konsolidasi serta penyamaan gerak langkah organisasi baik tingkat BPC, BPD dan Pusat.
Tepat Pukul 13.30 acara dimulai. bertindak selaku MC pada acara tersebut adalah Bang Panji Penyiar Radio RRI. Acara dibuka dengan tilawah Al Qur'an yang dibacakan oleh Ust. Ujang. Kata Sambutan Pertama disampaikan oleh Ketua Panitia Dedi Subaidi yang juga merupakan Sekjend PTGI Pusat. dalam kata sambutannya Dedi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya acara Rapimnas kali ini. sekaligus Dedi juga memohon maaf apabila ada hal hal yang kurang berkenan dan kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Umum PTGI Pusat H. Arifin. dalam kata sambutannya, H. Arifin menyampaikan tentang sejarah tukang gigi bahwa tukang gigi ini telah ada sebelum republik ini ada. ini artinya Tukang gigi telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara. Kalau saat ini Pemerintah ingin menghapus tukang gigi itu artinya pemerintah lupa akan sejarahnya sendiri. katanya.
H. Arifin juga menyampaikan rasa kekecewaannya kepada pemerintah karena sampai detik ini pemerintah belum maksimal dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada tukang gigi. itu yang menjadi penyebab kenapa saat ini tukang gigi dianggap membahayakan kesehatan masyarakat. H.Arifin meminta kepada pemerintah agar kedepan terus meningkatkan Pembinaan dan pengawasannya kepada para tukang gigi sehingga tukang gigi memiliki kemampuan yang mumpuni dalam melakukan prakteknya.
sambutan berikutnya disampaikan oleh Bpk. Heri Koswara selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, dalam sambutannya beliau sangat mendukung akan kelestarian tukang gigi, justru kata beliau pemerintah saat ini harus bisa bekerjasama dengan tukang gigi karena disatu sisi dengan pekerjaannya, tukang gigi dapat mengentaskan kemiskinan karena bisa menjadi ladang mata pencaharian ribuan orang di Indonesia.
sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Anne selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, beliau menyampaikan siap untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan para tukang gigi, namun beliau juga berharap sesuai arahan dari Dinas Propinsi Jawa Barat agar anak anak para tukang gigi dapat mengenyam pendidikan formal semisal dokter atau teckhniker gigi.
acara pembukaan Rapimnas ditutup dengan doa
Acara Inti dari pertemuan tersebut adalah ajang koordinasi dan konsolidasi serta penyamaan gerak langkah organisasi baik tingkat BPC, BPD dan Pusat.
Tepat Pukul 13.30 acara dimulai. bertindak selaku MC pada acara tersebut adalah Bang Panji Penyiar Radio RRI. Acara dibuka dengan tilawah Al Qur'an yang dibacakan oleh Ust. Ujang. Kata Sambutan Pertama disampaikan oleh Ketua Panitia Dedi Subaidi yang juga merupakan Sekjend PTGI Pusat. dalam kata sambutannya Dedi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya acara Rapimnas kali ini. sekaligus Dedi juga memohon maaf apabila ada hal hal yang kurang berkenan dan kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Umum PTGI Pusat H. Arifin. dalam kata sambutannya, H. Arifin menyampaikan tentang sejarah tukang gigi bahwa tukang gigi ini telah ada sebelum republik ini ada. ini artinya Tukang gigi telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara. Kalau saat ini Pemerintah ingin menghapus tukang gigi itu artinya pemerintah lupa akan sejarahnya sendiri. katanya.
H. Arifin juga menyampaikan rasa kekecewaannya kepada pemerintah karena sampai detik ini pemerintah belum maksimal dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada tukang gigi. itu yang menjadi penyebab kenapa saat ini tukang gigi dianggap membahayakan kesehatan masyarakat. H.Arifin meminta kepada pemerintah agar kedepan terus meningkatkan Pembinaan dan pengawasannya kepada para tukang gigi sehingga tukang gigi memiliki kemampuan yang mumpuni dalam melakukan prakteknya.
sambutan berikutnya disampaikan oleh Bpk. Heri Koswara selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, dalam sambutannya beliau sangat mendukung akan kelestarian tukang gigi, justru kata beliau pemerintah saat ini harus bisa bekerjasama dengan tukang gigi karena disatu sisi dengan pekerjaannya, tukang gigi dapat mengentaskan kemiskinan karena bisa menjadi ladang mata pencaharian ribuan orang di Indonesia.
sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Anne selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, beliau menyampaikan siap untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan para tukang gigi, namun beliau juga berharap sesuai arahan dari Dinas Propinsi Jawa Barat agar anak anak para tukang gigi dapat mengenyam pendidikan formal semisal dokter atau teckhniker gigi.
acara pembukaan Rapimnas ditutup dengan doa
HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT DG KOMISI IX DPR-RI
KESIMPULAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI IX DPR RI DENGAN PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
RABU, 23 MEI 2012
-----------------------------------------------------------------------------------
Bertempat di Ruang Rapat Komisi IX DPR-RI, Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX. Agenda utama dari Rapat tersebut adalah mendengar keluhan dari para tukang gigi yang diwakili oleh PTGI.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ibu Ribka Tjiptaning.
Tepat Pukul 13.30 Rapat dimulai. Setelah menyampaikan kata sambutannya, Ibu Ribka mempersilahkan Juru Bicara dari PTGI menyampaikan aspirasinya.
Bertindak selaku Juru Bicara PTGI Aan Setiaji (Staff Ahli PTGI) menyampaikan pandangannya.
Kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh staff ahli adalah :
1. Tukang Gigi telah menorehkan sejarahnya dimuka bumi Indonesia, itu artinya sudah selayaknya Tukang Gigi dibina dan diperhatikan oleh Pemerintah.
2. PTGI Berpendapat bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI belum sepenuhnya maksimal dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada tukang gigi. itu artinya tugas pokok yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah membina dan mengawasi tukang gigi. namun pada kenyataannya justru Kemenkes mengeluarkan permenkes baru no 1871 yang berisikan pencabutan ijin tukang gigi.
3. Tuntutan PTGI pada saat itu adalah :
a. Cabut Permenkes 1871 karena peraturan tersebut telah merugikan seluruh tukang gigi di Indonesia.
b. Bina dan awasi Tukang Gigi dalam menjalankan Prakteknya sehingga memiliki kompetensi dalam hal melayani pasien.
c. PTGI mengajak kepada seluruh pihak khususnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan DPR-RI duduk bersama mencari solusi terbaik bagi para tukang gigi.
Selain menyampaikan tuntutannya, PTGI juga memberikan masukan sekaligus solusi kepada Komisi IX yaitu berilah tukang gigi semacam pelatihan, training, seminar dll yang dengan cara tersebut tukang gigi memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membuka praktek.
setelah juru bicara dari PTGI menyampaikan pandangannya, Komisi IX DPR-RI memberikan apresiasi atas masukan yang disampaikan oleh Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia dan siap membela dan memperjuangkan agar tukang gigi tetap bisa membuka praktek.
Adapun Tindaklanjutnya pada tanggal 4 Juni 2012 Komisi IX akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan RI dan didalam Rapat Kerja tersebut Komisi IX akan mempertanyakan berkenaan dengan Permenkes 1871 yang berisikan pencabutan ijin praktek Tukang Gigi.
Komisi IX akan mengevaluasi Permenkes 1871 dikarenakan telah banyak merugikan Tukang Gigi. sementara Tuntutan PTGI kepada Komisi IX adalah agar Permenkes 1871 dicabut atau direvisi demi kelestarian Tukang Gigi. Itu salah satu point penting dari pertemuan tersebut.
PTGI yang menjadi wadah seluruh tukang gigi di Indonesia juga menuntut agar Komisi IX betul betul memenuhi janjinya sehingga kedepan nasib tukang gigi tidak ditelantarkan dan dibiarkan seperti sekarang ini.
RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI IX DPR RI DENGAN PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
RABU, 23 MEI 2012
-----------------------------------------------------------------------------------
Bertempat di Ruang Rapat Komisi IX DPR-RI, Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX. Agenda utama dari Rapat tersebut adalah mendengar keluhan dari para tukang gigi yang diwakili oleh PTGI.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ibu Ribka Tjiptaning.
Tepat Pukul 13.30 Rapat dimulai. Setelah menyampaikan kata sambutannya, Ibu Ribka mempersilahkan Juru Bicara dari PTGI menyampaikan aspirasinya.
Bertindak selaku Juru Bicara PTGI Aan Setiaji (Staff Ahli PTGI) menyampaikan pandangannya.
Kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh staff ahli adalah :
1. Tukang Gigi telah menorehkan sejarahnya dimuka bumi Indonesia, itu artinya sudah selayaknya Tukang Gigi dibina dan diperhatikan oleh Pemerintah.
2. PTGI Berpendapat bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI belum sepenuhnya maksimal dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada tukang gigi. itu artinya tugas pokok yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah membina dan mengawasi tukang gigi. namun pada kenyataannya justru Kemenkes mengeluarkan permenkes baru no 1871 yang berisikan pencabutan ijin tukang gigi.
3. Tuntutan PTGI pada saat itu adalah :
a. Cabut Permenkes 1871 karena peraturan tersebut telah merugikan seluruh tukang gigi di Indonesia.
b. Bina dan awasi Tukang Gigi dalam menjalankan Prakteknya sehingga memiliki kompetensi dalam hal melayani pasien.
c. PTGI mengajak kepada seluruh pihak khususnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan DPR-RI duduk bersama mencari solusi terbaik bagi para tukang gigi.
Selain menyampaikan tuntutannya, PTGI juga memberikan masukan sekaligus solusi kepada Komisi IX yaitu berilah tukang gigi semacam pelatihan, training, seminar dll yang dengan cara tersebut tukang gigi memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membuka praktek.
setelah juru bicara dari PTGI menyampaikan pandangannya, Komisi IX DPR-RI memberikan apresiasi atas masukan yang disampaikan oleh Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia dan siap membela dan memperjuangkan agar tukang gigi tetap bisa membuka praktek.
Adapun Tindaklanjutnya pada tanggal 4 Juni 2012 Komisi IX akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan RI dan didalam Rapat Kerja tersebut Komisi IX akan mempertanyakan berkenaan dengan Permenkes 1871 yang berisikan pencabutan ijin praktek Tukang Gigi.
Komisi IX akan mengevaluasi Permenkes 1871 dikarenakan telah banyak merugikan Tukang Gigi. sementara Tuntutan PTGI kepada Komisi IX adalah agar Permenkes 1871 dicabut atau direvisi demi kelestarian Tukang Gigi. Itu salah satu point penting dari pertemuan tersebut.
PTGI yang menjadi wadah seluruh tukang gigi di Indonesia juga menuntut agar Komisi IX betul betul memenuhi janjinya sehingga kedepan nasib tukang gigi tidak ditelantarkan dan dibiarkan seperti sekarang ini.
Jumat, 01 Juni 2012
SUSUNAN PENGURUS BPC KOBAR KALTENG
KETUA : R. ANDREW DJAJANUARIE
WAKIL KETUA : HAMDANI
SEKRETARIS : NURDIN
BENDAHARA : M. SAID
SEKSI – SEKSI
SEKSI AGAMA : ZAENAL FATAH
SEKSI KEAMANAN : M. ROMLI
SEKSI PEMBINAAN : M. SYARIFUDIN
SEKSI HUMAS : AHMAD ZAINI
SEKSI EKONOMI : H. SUPA’I
WAKIL KETUA : HAMDANI
SEKRETARIS : NURDIN
BENDAHARA : M. SAID
SEKSI – SEKSI
SEKSI AGAMA : ZAENAL FATAH
SEKSI KEAMANAN : M. ROMLI
SEKSI PEMBINAAN : M. SYARIFUDIN
SEKSI HUMAS : AHMAD ZAINI
SEKSI EKONOMI : H. SUPA’I
SK KEPENGURUSAN BPC KOBAR - KALTENG
SURAT KEPUTUSAN
PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
Nomor : 010/SK/KU-i/PTGI/VI/2012
TENTANG
PENGESAHAN PENGURUS PTGI BPC KOTA WARINGIN BARAT KAL-TENG
MENIMBANG :1.Bahwa diperlukannya kepengurusan PTGI BPC Kota Waringin Barat –
Kalimantan Tengah
MENGINGAT :
1.Anggaran Dasar PTGI Pasal 12 Bab tentang Struktur Organisasi PTGI
2.Anggaran Rumah Tangga PTGI Bagian III Pasal 19 tentang
personalia Pengurus Cabang
MEMPERHATIKAN : Hasil Rapat Pembentukan Cabang Kota Waringin Barat Kal-Teng
Tanggal 24 Maret 2012.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Sdr. R. Andrew Djajanuarie sebagai Ketua PTGI BPC Kota Waringin Barat –
Kal-Teng
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak diputuskan
Ketiga : Jika ditemukan adanya kekeliruan dan atau kekurangan, maka akan dilakukan
perbaikan
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal : 02 Juni 2012
H. A R I F I N DEDI SUBAIDI
Ketua Umum PTGI Pusat Sekretaris Jendral PTGI Pusat
PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
Nomor : 010/SK/KU-i/PTGI/VI/2012
TENTANG
PENGESAHAN PENGURUS PTGI BPC KOTA WARINGIN BARAT KAL-TENG
MENIMBANG :1.Bahwa diperlukannya kepengurusan PTGI BPC Kota Waringin Barat –
Kalimantan Tengah
MENGINGAT :
1.Anggaran Dasar PTGI Pasal 12 Bab tentang Struktur Organisasi PTGI
2.Anggaran Rumah Tangga PTGI Bagian III Pasal 19 tentang
personalia Pengurus Cabang
MEMPERHATIKAN : Hasil Rapat Pembentukan Cabang Kota Waringin Barat Kal-Teng
Tanggal 24 Maret 2012.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Sdr. R. Andrew Djajanuarie sebagai Ketua PTGI BPC Kota Waringin Barat –
Kal-Teng
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak diputuskan
Ketiga : Jika ditemukan adanya kekeliruan dan atau kekurangan, maka akan dilakukan
perbaikan
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal : 02 Juni 2012
H. A R I F I N DEDI SUBAIDI
Ketua Umum PTGI Pusat Sekretaris Jendral PTGI Pusat
Langganan:
Komentar (Atom)