Sabtu, 02 Juni 2012

HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT DG KOMISI IX DPR-RI

KESIMPULAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI IX DPR RI DENGAN PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
RABU, 23 MEI 2012
-----------------------------------------------------------------------------------

Bertempat di Ruang Rapat Komisi IX DPR-RI, Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX. Agenda utama dari Rapat tersebut adalah mendengar keluhan dari para tukang gigi yang diwakili oleh PTGI.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ibu Ribka Tjiptaning.

Tepat Pukul 13.30 Rapat dimulai. Setelah menyampaikan kata sambutannya, Ibu Ribka mempersilahkan Juru Bicara dari PTGI menyampaikan aspirasinya.

Bertindak selaku Juru Bicara PTGI Aan Setiaji (Staff Ahli PTGI) menyampaikan pandangannya.

Kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh staff ahli adalah :
1. Tukang Gigi telah menorehkan sejarahnya dimuka bumi Indonesia, itu artinya sudah selayaknya Tukang Gigi dibina dan diperhatikan oleh Pemerintah.

2. PTGI Berpendapat bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI belum sepenuhnya maksimal dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada tukang gigi. itu artinya tugas pokok yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah membina dan mengawasi tukang gigi. namun pada kenyataannya justru Kemenkes mengeluarkan permenkes baru no 1871 yang berisikan pencabutan ijin tukang gigi.

3. Tuntutan PTGI pada saat itu adalah :
a. Cabut Permenkes 1871 karena peraturan tersebut telah merugikan seluruh tukang gigi di Indonesia.
b. Bina dan awasi Tukang Gigi dalam menjalankan Prakteknya sehingga memiliki kompetensi dalam hal melayani pasien.
c. PTGI mengajak kepada seluruh pihak khususnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan DPR-RI duduk bersama mencari solusi terbaik bagi para tukang gigi.

Selain menyampaikan tuntutannya, PTGI juga memberikan masukan sekaligus solusi kepada Komisi IX yaitu berilah tukang gigi semacam pelatihan, training, seminar dll yang dengan cara tersebut tukang gigi memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membuka praktek.


setelah juru bicara dari PTGI menyampaikan pandangannya, Komisi IX DPR-RI memberikan apresiasi atas masukan yang disampaikan oleh Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia dan siap membela dan memperjuangkan agar tukang gigi tetap bisa membuka praktek.

Adapun Tindaklanjutnya pada tanggal 4 Juni 2012 Komisi IX akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan RI dan didalam Rapat Kerja tersebut Komisi IX akan mempertanyakan berkenaan dengan Permenkes 1871 yang berisikan pencabutan ijin praktek Tukang Gigi.

Komisi IX akan mengevaluasi Permenkes 1871 dikarenakan telah banyak merugikan Tukang Gigi. sementara Tuntutan PTGI kepada Komisi IX adalah agar Permenkes 1871 dicabut atau direvisi demi kelestarian Tukang Gigi. Itu salah satu point penting dari pertemuan tersebut.

PTGI yang menjadi wadah seluruh tukang gigi di Indonesia juga menuntut agar Komisi IX betul betul memenuhi janjinya sehingga kedepan nasib tukang gigi tidak ditelantarkan dan dibiarkan seperti sekarang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar