SURAT KEPUTUSAN
PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
Nomor : 010/SK/KU-i/PTGI/VI/2012
TENTANG
PENGESAHAN PENGURUS PTGI BPC KOTA WARINGIN BARAT KAL-TENG
MENIMBANG :1.Bahwa diperlukannya kepengurusan PTGI BPC Kota Waringin Barat –
Kalimantan Tengah
MENGINGAT :
1.Anggaran Dasar PTGI Pasal 12 Bab tentang Struktur Organisasi PTGI
2.Anggaran Rumah Tangga PTGI Bagian III Pasal 19 tentang
personalia Pengurus Cabang
MEMPERHATIKAN : Hasil Rapat Pembentukan Cabang Kota Waringin Barat Kal-Teng
Tanggal 24 Maret 2012.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Sdr. R. Andrew Djajanuarie sebagai Ketua PTGI BPC Kota Waringin Barat –
Kal-Teng
Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak diputuskan
Ketiga : Jika ditemukan adanya kekeliruan dan atau kekurangan, maka akan dilakukan
perbaikan
Ditetapkan di Jakarta, Tanggal : 02 Juni 2012
H. A R I F I N DEDI SUBAIDI
Ketua Umum PTGI Pusat Sekretaris Jendral PTGI Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar