Rabu, 20 Juni 2012

Sebuah Renungan bagi seluruh Organisasi Tukang Gigi

Perjuangan dalam mempertahankan hak - hak nya sebagai seorang Tukang Gigi kini telah sampailah kepada babak baru berkenaan dengan tuntutan pemerintah dalam hal ini Kemenkes agar Tukang Gigi dapat berkumpul dalam satu Organisasi tunggal yang mengatasnamakan Tukang Gigi diseluruh Indonesia. Saat ini minimal ada sekitar 6 Organisasi Tukang Gigi sebut saja : 1. PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Jakarta) 2. PTGI (Persatuan Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Medan Sumatra Utara) 3. PTGI (Paguyuban Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Yogyakarta) 4. ASTAGIRI (Asosiasi Tukang Gigi Mandiri yg berpusat di Jakarta) 5. ITGI (Ikatan Tukang Gigi Indonesia yg berpusat di Jakarta) 6. Forum Tukang Gigi Jember, Persatuan Tukang Gigi Palsu 7. dll Kalau sebelumnya organisasi tukang gigi diatas telah melakukan perjuangan demi kelestarian tukang gigi berbuat dan berjuang secara terpisah - pisah, terpetak - petak dan bercerai berai.. ada yang melalui jalur Pemerintah baik Eksekutif dan Legislatif, jalur hukum, jalur demo dll.. maka saat ini seluruh organisasi tukang gigi diatas dihadapkan kepada tuntutan, agar semua melebur menjadi satu wadah tunggal yang mengatasnamakan kepentingan seluruh tukang gigi. Pertanyaan mendasar dari penulis adalah.... kira kira bisakah tukang gigi bersatu? bisakah tukang gigi melepas ego organisasinya masing masing dan saling bertoleransi antar sesama pengurus organisasi? pertanyaan pertanyaan inilah yang tentunya menjadi PR bagi seluruh pengurus dari Organisasi Tukang Gigi.. bagaimana tidak? kalau tetap Tukang Gigi tidak bisa bersatu, maka sudah barang tentu pemerintah tidak akan mau membuka ruang diskusi, negosiasi dan konsolidasi dengan tukang gigi. Artinya tidak ada cara lain agar tukang gigi dapat lestari, selain... bersatu padu, bertoleransi, melepaskan ego organisasinya masing masing... baru... kita dapat duduk bersama, membicarakan hal yang lebih prinsip yaitu mencari bagaimana solusi terbaik bagi masa depan tukang gigi. selama ego organisasi tidak ditanggalkan, selama tidak ada toleransi dari semua pengurus dan anggota organisasi tukang gigi, maka selamanya pula.. nasib tukang gigi akan terus terancam. dan masa depan tukang gigi akan semakin suram... sungguh sangat menyedihkan... bersatulah tukang gigi, buang ego sentris mu, bertoleransilah engkau sesama rekan seprofesimu... Penulis adalah: Aan Setiaji (Staff Ahli Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia) sebuah renungan bagi seluruh tukang gigi, karena aku bukan tukang gigi, tapi aku pejuang tukang gigi... salam perjuangan...

Sabtu, 02 Juni 2012

HASIL RAPIMNAS PTGI TAHUN 2012

HASIL RAPIMNAS PTGI Tahun 2012

Berdasarkan kepada hasil Rapat Pimpinan Nasional PTGI Tahun 2012 yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Mei bertempat di Islamic Center Bekasi yang dihadiri oleh perwakilan dari BPD dan BPC se-Indonesia

Menghasilkan beberapa kesepakatan dan rekomendasi sebagai berikut :

Kesepakatan Kesepakatan :
1.PTGI memfokuskan perjuangan Tukang Gigi dengan membangun komunikasi, koordinasi dan konsolidasi kepada Kemenkes dan DPR-RI. Adapun jalur yang lain PTGI tetap mendukung dan mensupport baik moral maupun spiritual.

2.Setiap Pengurus dan Anggota PTGI baik BPD dan BPC agar memberikan iuran sebesar Rp. 250.000 dengan rincian Rp. 150.000 untuk kas pusat yang akan digunakan sebagai dana perjuangan berkenaan dengan langkah memperjuangkan nasib tukang gigi di Kemenkes dan DPR-RI. Rp.100.000 untuk BPD dan BPC yang akan digunakan untuk keperluan Organisasi. Bagi BPC dan BPD yang baru terbentuk dan belum sama sekali menarik iuran, maka diharapkan segera menarik sesuai dengan kesepakatan diatas, namun Bagi BPC dan BPD yang sebelumnya telah menarik iuran, artinya tinggal menarik sisa iuran dan segera melunasinya sesegera mungkin.

3.Sekitar Bulan Desember 2012 PTGI Pusat mengadakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dengan agenda inti mengevaluasi kinerja baik BPC, BPD dan Pusat

4. Penyamaan Plang Plang tempat praktek bagi anggota PTGI


Rekomendasi :
1.Setiap BPD dan BPC membangun komunikasi yang baik dengan Dinas Kesehatan dan DPRD di daerahnya masing masing.

2.Website PTGI Pusat agar lebih diaktifkan dan terus mengupdate berita dan informasi dipusat dikarenakan Website adalah sarana yang efektif dan efisien untuk menyebarkan informasi kepada seluruh Anggota PTGI.

3.Tempat Musyawarah Nasional tahun 2013 adalah BPD Jawa Tengah atau BPD Jawa Barat

4. Bagi Daerah Daerah yang belum dilantik segera mengirimkan Susunan Pengurusnya ke Pengurus Pusat agar dibuatkan SK Kepengurusannya.

PTGI Mengadakan RAPIMNAS

Bertempat di Islamic Center Bekasi, Kamis 31 Mei 2012 Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia mengadakan Rapat Pimpinan Nasional yang dihadiri sekitar 500 orang yang terdiri dari perwakilan seluruh Indonesia.

Acara Inti dari pertemuan tersebut adalah ajang koordinasi dan konsolidasi serta penyamaan gerak langkah organisasi baik tingkat BPC, BPD dan Pusat.

Tepat Pukul 13.30 acara dimulai. bertindak selaku MC pada acara tersebut adalah Bang Panji Penyiar Radio RRI. Acara dibuka dengan tilawah Al Qur'an yang dibacakan oleh Ust. Ujang. Kata Sambutan Pertama disampaikan oleh Ketua Panitia Dedi Subaidi yang juga merupakan Sekjend PTGI Pusat. dalam kata sambutannya Dedi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya acara Rapimnas kali ini. sekaligus Dedi juga memohon maaf apabila ada hal hal yang kurang berkenan dan kesalahan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Umum PTGI Pusat H. Arifin. dalam kata sambutannya, H. Arifin menyampaikan tentang sejarah tukang gigi bahwa tukang gigi ini telah ada sebelum republik ini ada. ini artinya Tukang gigi telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara. Kalau saat ini Pemerintah ingin menghapus tukang gigi itu artinya pemerintah lupa akan sejarahnya sendiri. katanya.

H. Arifin juga menyampaikan rasa kekecewaannya kepada pemerintah karena sampai detik ini pemerintah belum maksimal dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada tukang gigi. itu yang menjadi penyebab kenapa saat ini tukang gigi dianggap membahayakan kesehatan masyarakat. H.Arifin meminta kepada pemerintah agar kedepan terus meningkatkan Pembinaan dan pengawasannya kepada para tukang gigi sehingga tukang gigi memiliki kemampuan yang mumpuni dalam melakukan prakteknya.

sambutan berikutnya disampaikan oleh Bpk. Heri Koswara selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, dalam sambutannya beliau sangat mendukung akan kelestarian tukang gigi, justru kata beliau pemerintah saat ini harus bisa bekerjasama dengan tukang gigi karena disatu sisi dengan pekerjaannya, tukang gigi dapat mengentaskan kemiskinan karena bisa menjadi ladang mata pencaharian ribuan orang di Indonesia.

sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Anne selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, beliau menyampaikan siap untuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan para tukang gigi, namun beliau juga berharap sesuai arahan dari Dinas Propinsi Jawa Barat agar anak anak para tukang gigi dapat mengenyam pendidikan formal semisal dokter atau teckhniker gigi.

acara pembukaan Rapimnas ditutup dengan doa

HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT DG KOMISI IX DPR-RI

KESIMPULAN
RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI IX DPR RI DENGAN PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
RABU, 23 MEI 2012
-----------------------------------------------------------------------------------

Bertempat di Ruang Rapat Komisi IX DPR-RI, Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX. Agenda utama dari Rapat tersebut adalah mendengar keluhan dari para tukang gigi yang diwakili oleh PTGI.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IX Ibu Ribka Tjiptaning.

Tepat Pukul 13.30 Rapat dimulai. Setelah menyampaikan kata sambutannya, Ibu Ribka mempersilahkan Juru Bicara dari PTGI menyampaikan aspirasinya.

Bertindak selaku Juru Bicara PTGI Aan Setiaji (Staff Ahli PTGI) menyampaikan pandangannya.

Kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh staff ahli adalah :
1. Tukang Gigi telah menorehkan sejarahnya dimuka bumi Indonesia, itu artinya sudah selayaknya Tukang Gigi dibina dan diperhatikan oleh Pemerintah.

2. PTGI Berpendapat bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI belum sepenuhnya maksimal dalam hal pembinaan dan pengawasan kepada tukang gigi. itu artinya tugas pokok yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah membina dan mengawasi tukang gigi. namun pada kenyataannya justru Kemenkes mengeluarkan permenkes baru no 1871 yang berisikan pencabutan ijin tukang gigi.

3. Tuntutan PTGI pada saat itu adalah :
a. Cabut Permenkes 1871 karena peraturan tersebut telah merugikan seluruh tukang gigi di Indonesia.
b. Bina dan awasi Tukang Gigi dalam menjalankan Prakteknya sehingga memiliki kompetensi dalam hal melayani pasien.
c. PTGI mengajak kepada seluruh pihak khususnya pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan DPR-RI duduk bersama mencari solusi terbaik bagi para tukang gigi.

Selain menyampaikan tuntutannya, PTGI juga memberikan masukan sekaligus solusi kepada Komisi IX yaitu berilah tukang gigi semacam pelatihan, training, seminar dll yang dengan cara tersebut tukang gigi memiliki kemampuan yang mumpuni untuk membuka praktek.


setelah juru bicara dari PTGI menyampaikan pandangannya, Komisi IX DPR-RI memberikan apresiasi atas masukan yang disampaikan oleh Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia dan siap membela dan memperjuangkan agar tukang gigi tetap bisa membuka praktek.

Adapun Tindaklanjutnya pada tanggal 4 Juni 2012 Komisi IX akan mengadakan Rapat Kerja dengan Kementerian Kesehatan RI dan didalam Rapat Kerja tersebut Komisi IX akan mempertanyakan berkenaan dengan Permenkes 1871 yang berisikan pencabutan ijin praktek Tukang Gigi.

Komisi IX akan mengevaluasi Permenkes 1871 dikarenakan telah banyak merugikan Tukang Gigi. sementara Tuntutan PTGI kepada Komisi IX adalah agar Permenkes 1871 dicabut atau direvisi demi kelestarian Tukang Gigi. Itu salah satu point penting dari pertemuan tersebut.

PTGI yang menjadi wadah seluruh tukang gigi di Indonesia juga menuntut agar Komisi IX betul betul memenuhi janjinya sehingga kedepan nasib tukang gigi tidak ditelantarkan dan dibiarkan seperti sekarang ini.

Jumat, 01 Juni 2012

SUSUNAN PENGURUS BPC KOBAR KALTENG

KETUA : R. ANDREW DJAJANUARIE
WAKIL KETUA : HAMDANI
SEKRETARIS : NURDIN
BENDAHARA : M. SAID


SEKSI – SEKSI

SEKSI AGAMA : ZAENAL FATAH
SEKSI KEAMANAN : M. ROMLI
SEKSI PEMBINAAN : M. SYARIFUDIN
SEKSI HUMAS : AHMAD ZAINI
SEKSI EKONOMI : H. SUPA’I

SK KEPENGURUSAN BPC KOBAR - KALTENG

SURAT KEPUTUSAN
PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA
Nomor : 010/SK/KU-i/PTGI/VI/2012
TENTANG
PENGESAHAN PENGURUS PTGI BPC KOTA WARINGIN BARAT KAL-TENG



MENIMBANG :1.Bahwa diperlukannya kepengurusan PTGI BPC Kota Waringin Barat –
Kalimantan Tengah

MENGINGAT :
1.Anggaran Dasar PTGI Pasal 12 Bab tentang Struktur Organisasi PTGI
2.Anggaran Rumah Tangga PTGI Bagian III Pasal 19 tentang
personalia Pengurus Cabang


MEMPERHATIKAN : Hasil Rapat Pembentukan Cabang Kota Waringin Barat Kal-Teng
Tanggal 24 Maret 2012.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN

Pertama : Sdr. R. Andrew Djajanuarie sebagai Ketua PTGI BPC Kota Waringin Barat –
Kal-Teng

Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak diputuskan

Ketiga : Jika ditemukan adanya kekeliruan dan atau kekurangan, maka akan dilakukan
perbaikan

Ditetapkan di Jakarta, Tanggal : 02 Juni 2012








H. A R I F I N DEDI SUBAIDI
Ketua Umum PTGI Pusat Sekretaris Jendral PTGI Pusat

Senin, 09 April 2012

Surat Pemberitahuan

Jakarta, 09 April 2012
No : 101 /PTGI-Pusat /III/2012
Lamp :
Hal : Perberitahuan Hasil Rapat dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Dasar
DEPKES RI


Kepada :
Yth. Ketua BPD dan BPC PTGI beserta Anggota Se-Indonesia
Di -
Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Salam sejahtera untuk kita semua

Sehubungan dengan telah dilaksanakanya Pertemuan antara Dirjen Pelayanan Kesehatan Dasar Depkes RI yang dihadiri oleh Perwakilan dari unsur Tukang Gigi, Dokter Gigi, Tekhniker Gigi pada Senin, 09 April 2012 maka dengan ini kami dari Pengurus Pusat PTGI akan menyampaikan hasil pertemuannya adalah sebagai berikut :

1.Kementerian Kesehatan akan menunda pemberlakuan Permenkes no 1871 selama 6 (enam) bulan kedepan.

2.Tukang Gigi masih dapat membuka Praktek dan akan dilakukan pembinaan oleh Pemerintah.

3.Adapun tekhnis pembinaan bagi tukang gigi akan dirumuskan bersama antara tukang gigi, dokter gigi, tekhniker gigi dengan membentuk tim kecil yang akan bertugas selama 3 (tiga bulan) kedepan.

Dari hasil pertemuan diatas maka kami dari Pengurus Pusat menyampaikan kepada seluruh anggota PTGI bahwa selama 6 (enam bulan) kedepan seluruh tukang gigi dapat membuka praktek seperti biasa sebatas dengan kewenangannya (mencetak, membuat dan memasang gigi tiruan lepasan dari akrilik).


Adapun setelah 6 (enam bulan) waktu yang telah diberikan oleh Pemerintah kami selaku Pengurus Pusat akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan demi kelestarian dan keberlangsungan praktek tukang gigi.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi seluruh Anggota PTGI Se-Indonesia. Tetap bersatu dalam kebersamaan demi kelestarian tukang gigi.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Saya,


H. A R I F I N
Ketua Umum PTGI Pusat

Minggu, 18 Maret 2012

Pengurus PTGI Pusat Bersilaturahim dengan Ketua MK Bpk. Mahfud MD


Jakarta, 18 Maret 2012.

Bertempat di kediaman Ketua MK Bpk. Mahfud MD Para pengurus PTGI Pusat disambut langsung oleh pak Mahfud MD. Dalam perjumpaan awal pak mahfud dengan fasihnya berdialog dengan logat madura. Setelah pak Mahfud mempersilahkan para pengurus PTGI masuk ke ruang pertemuan dirumah beliau ternyata didalam sudah berkumpul sekitar 20 orang mahasiswa asli orang madura yang sedang bersilaturahim juga dengan pak mahfud dengan agenda meminta wejangan baik masukan kritik dan saran kepada para mahasiswa yang notabene putra daerah madura.

Acara dimulai pukul 11.30 WIB. acara dimulai sendiri oleh pak Mahfud sebelum diberikan kepada mas imam selaku asisten pribadinya untuk memimpin jalannya acara.

acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada para mahasiswa.

setelah selesai berdiskusi dengan mahasiswa, giliran pengurus PTGI Pusat meminta masukan dan saran bagi para tukang gigi yang sekarang nasibnya sudah diujung tanduk dimana mulai per 1 April mendatang Permenkes no 1871 tentang pencabutan ijin tukang gigi akan diberlakukan yang ini artinya tukang gigi tidak diperkenankan lagi untuk membuka praktek.

selaku perwakilan dari PTGI, ditunjuklah Sdr Aan selaku staff ahli PTGI pusat untuk bertanya kepada pak Mahfud menyikapi permasalahan yang ada di tukang gigi.

setelah dipersilahkan oleh pembawa acara untuk bertanya Sdr Aan bertanya kepada pak Mahfud ujarnya " Pertama : Apa pendapat bapak dan masukan bapak kepada para tukang gigi dimana ijin tukang gigi sudah dicabut oleh pemerintah dengan diterbitkannya aturan Permenkes no 1871 tentang pencabutan ijin praktek tukang gigi dan kedua langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh para tukang gigi menyikapi aturan tersebut.

tidak lama berselang pak Mahfud menyampaikan pendapatnya : kata Beliau " Pertama: Saya tidak tahu persis kenapa peraturan itu dikeluarkan, saya ambil contoh dulu sebelum ada banyak Sarjana Hukum di Indonesia orang yang profesinya menjadi pengacara itu namanya Koprol, koprol itu orang yang tidak punya gelar, tetapi dia sering menonton pengadilan lalu kalo ada orang berperkara itu dia boleh menjadi pengacara, nah begitu banyak sarjana hukum di Indonesia, profesi koprol itu tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah. mungkin.. mungkin saya kira kebijakan pemerintah seperti itu. karena untuk menjaga profesionalitas sehingga pemerintah menerbitkan kebijakan itu. Namun yang saya dengar di Indonesia itu baru ada sekitar 22 ribu Dokter Gigi untuk melayani 240 jt rakyat Indonesia itukan jauh dari ukuran sehingga mungkin terlalu cepat menurut saya aturan itu diterbitkan sekarang. Dokternya baru sedikit sementara tukang gigi yang jumlahnya sekitar 75 ribu itu harus dilarang berpraktek. Dan kalo kedokter itukan mahal, mahal sekali.. bisa jadi orang yang ngga punya duit itu cabut gigi kedokter ngga pake obat bius langsung dicabut sampai bunyi prookkkk gitu karena kalo mau pake obat bius itu biayanya mahal.

Kedua : Kalau temen temen tukang gigi mau melakukan langkah langkah hukum maka tempatnya itu di MA, karena ini masalah peraturan menteri, bukan perundang - undangan jadi kalau tukang gigi mau melakukan gugatan untuk mencabut peraturan menteri ini maka datang ke MA. bawa contoh ijin praktek tukang gigi yang sudah pernah dibuat, nanti ditanyakan ke MA kenapa kami tidak boleh lagi buka praktek? sodara sodara nanti boleh diadu dengan para dokter gigi yang baru lulus, dengan anda yang sudah berpengalaman memasang gigi palsu puluhan tahun. sodara pasti menang.

setelah selesai menjawab pertanyaan dari pengurus PTGI acara dilanjutkan dengan sesi berikutnya yaitu ramah tamah sekaligus makan siang.

Acara ditutup tepat pukul 13.30 karena pak Mahfud sudah ada agenda dengan orang lain pada pukul 13.35 ditempat yang berbeda.

Rapat Tim 9 Pembentukan Pengurus BPD PTGI DKI Jakarta


RAPAT TIM 9 MEMBAHAS PEMBENTUKAN BPD PTGI DKI JAKARTA

Bertempat di rumah H. Samhari di Klender Jakarta Timur, berkumpul pada malam itu 9 orang yang dinamakan sebagai Tim 9 beserta anggota dan calon anggota PTGI yang berjumlah sekitar 150 orang dengan mengagendakan dua hal yaitu : membahas permasalahan tukang gigi dan rencana pembentukan BPD PTGI DKI Jakarta.

Acara dimulai tepat pukul 21.00. bertindak sebagai pembawa acara (MC) sdr. Jefry salah satu tukang gigi senior yang tinggal di Jakarta.

Acara dimulai dengan pembacaan Basmalah dilanjut dengan sambutan sambutan. adapun sambutan yang pertama disampaikan oleh Ketua Tim 9 yaitu H. Samhari sekaligus sebagai tuan rumah. dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan yang telah hadir untuk mengikuti acara yang sangat penting bagi keberlangsungan tukang gigi di Jakarta. kata beliau " pertama saya ucapkan terima kasih atas kehadiran rekan rekan semua, pertemuan kita malam ini adalah sejarah baru bagi tukang gigi di Jakarta dimana tujuan kita berkumpul malam hari ini adalah ingin agar tukang gigi memiliki wadah organisasi yang akan menaungi tukang gigi sekaligus sebagai rumah bagi tukang gigi dimana salah satu pentingnya organisasi adalah untuk memperjuangkan kepentingan tukang gigi. ujar beliau"

sambutan selanjutnya disampaikan oleh ketua PTGI Pusat yaitu H. Arifin. dalam sambutannya beliau menekankan kepada para tukang gigi agar tetap menjaga silaturahim antar tukang gigi dimana dengan silaturahim itulah kita akan mendapatkan banyak keberkahan dari Allah Swt. Beliau juga menekankan kepada seluruh tukang gigi yang belum terdaftar menjadi anggota PTGI agar segera dapat bergabung masuk menjadi anggota PTGI agar kepentingan tukang gigi semua dapat diperjuangkan melalui organisasi ini katanya. karena kalau tanpa organisasi akan sangat sulit bagi tukang gigi untuk memperjuangkan nasibnya khususnya setelah diterbitkannya PERMENKES no 1871 tahun 2011 dimana didalamnya berisikan dicabutnya ijin tukang gigi untuk membuka praktek.

setelah sambutan sambutan acara dimulai dengan presentasi dari staff ahli PTGI Pusat Sdr. Aan Setiaji. dalam penyampaikannya Aan menyampaikan bahwa yang menjadi akar permasalahan tukang gigi itu ada 3 katanya: pertama : bahwa tukang gigi telah melakukan pelanggaran dimana sesuai dengan permenkes no 339 tahun 1989 bahwa kewenangan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi palsu tiruan namun kenyataannya dilapangan, banyak tukang gigi yang melakukan pekerjaan seperti memasang ortho, bekhel, menambal, mencabut gigi dll. kedua : Tukang Gigi melakukan pelanggaran yaitu memasang plang ortho atau bekhel ditempat prakteknya. tentunya ini adalah pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh tukang gigi. ketiga: keberatan dokter kepada tukang gigi juga memasang plang ortho atau bekhel ditempat prakteknya dengan ukuran yang sangat mencolok, padahal dokter saja memasang plangnya dibatasi besar kecilnya tidak seperti tukang gigi.

setelah penyampaian presentasi dilanjutkan dengan tanya jawab seputar permasalahan tukang gigi dan solusinya.

acara selanjutnya tim 9 melakukan rapat dan diskusi dengan seluruh anggotanya. dalam rapat tersebut disepakati bahwa harus segera menggelar Muswil (Musyawarah Wilayah) BPD PTGI DKI Jakarta untuk memilih Ketua Umum BPD PTGI DKI dan disepakati bahwa sekitar bulan Maret ini akan segera di gelar Muswil I BPD PTGI DKI Jakarta.

acara terakhir ditutup dengan doa dan penutup.

Selasa, 13 Maret 2012

Tukang Gigi Itu Perlu Di Bina bukan Dibinasakan

Berita selasa, 13 Maret 2012 dari www.okezone.com
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Menteri Kesehatan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1871/MENKES/PER/IX/2011, tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning mengatakan, Permenkes tersebut akan efektif per 1 April mendatang. Jika tetap diberlakukan, maka pekerjaan tukang gigi harus ditutup. “Ini akan menutup mata pencaharian ribuan tukang gigi di seluruh Indonesia,” kata Ribka di Gedung DPR, Selasa (13/2/2012).

Politikus PDIP ini menambahkan, pekerjaan tukang gigi memang perlu pengawasan dan pembinaan. Namun, pihaknya tidak setuju jika langsung ditutup. Selama ini, tukang gigi menjadi alternatif bagi masyarakat karena biayanya terjangkau.

“Sementara, kalau ke dokter gigi biayanya mahal. Maka sebenarnya keberadaan tukang gigi itu melengkapi kebutuhan masyarakat. Jadi sebaiknya dilakukan pengawasan dan pembinaan jangan ditutup,” ujarnya.

Ribka berharap profesi tukang gigi nantinya dilindungi seperti halnya pengobatan tradisional akupuntur. Nantinya, para dokter bisa memberikan pembinaan kepada mereka. “Jadi dokter gigi bisa membina beberapa tukang gigi, agar pekerjaannya memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz mengaku sudah menerima aspirasi dari para tukang gigi. Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, jika tukang gigi langsung ditutup, maka pengangguran akan semakin meningkat. “Jangan langsung ditutup, sebaiknya cari solusi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak,” ujar Irgan.

Sementara itu, salah seorang perajin gigi palsu M Suli Handoko berharap pemerintah bersikap bijak mengatasi persoalan ini. Menurut dia, selama ini tukang gigi sudah bekerja sesuai standar yang berlaku dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat. “Jadi tolong nasib kami diperhatikan, jangan langsung digusur begitu saja. Kami siap dibina, tapi tidak jadi pengangguran,” tukasnya.

Dalam Permenkes yang diterbitkan tanggal 05 September 2011 tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan bukan kewenangan tukang gigi.

Peraturan baru itu mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai 1 April mendatang. Bagi yang telah melaksanakan pekerjaannya sebagai tukang gigi masih dapat menjalankan pekerjaannya sampai berlakunya peraturan tersebut atau habis masa berlaku izinnya, dan tidak dapat diperpanjang lagi.

Salam salut dan syukur kepada mba ripka dan pak irgan yang telah memperjuangkan nasib tukang gigi..

Semoga para Anggota Dewan yang ada di komisi 9 juga ikut merasa terpanggil untuk sama sama memperjuangkan nasib tukang gigi..

karena pada prinsipnya tukang gigi itu perlu dibina bukan dibinasakan..

semoga pemerintah lebih bijak dalam membuat aturan...

Kamis, 01 Maret 2012

PERNYATAAN RESMI PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA (PTGI)
TERKAIT PERATURAN MENTERI KESEHATAN NO 1871/MENKES/PER/IX/2011
TENTANG PENCABUTAN IJIN TUKANG GIGI

PERKUMPULAN TUKANG GIGI INDONESIA (PTGI) MENYIKAPI PERATURAN TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT :

Jakarta, 02 Maret 2012; Menanggapi Permenkes no 1871 Tentang Pencabutan Ijin Tukang Gigi maka bersama ini kami atas nama Pengurus PTGI Pusat MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut :
1.Sebagai wujud I’tikad baik kami selaku tukang gigi diseluruh Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) mendukung langkah langkah pemerintah dalam hal Penertiban Tukang Gigi yang melanggar aturan sesuai permenkes no 339 tahun 1989 dimana kewenangan tukang gigi adalah membuat dan memasang gigi palsu tiruan.

2.Kami atas nama organisasi juga sangat berharap kepada pemerintah dalam hal ini khususnya Departemen Kesehatan agar dapat membuka ruang komunikasi dengan Pengurus PTGI Pusat untuk bersama sama membicarakan terkait masa depan Tukang Gigi.

3.Sebagai catatan dapat kami sampaikan bahwa masih ada Tukang Gigi yang bekerja sesuai dengan kewenangan tukang gigi yang telah diatur oleh Pemerintah.

4.Kami atas nama organisasi juga tidak akan membela ataupun memperjuangkan tukang gigi yang dalam prakteknya melakukan pelanggaran seperti memasang ortho, menambal gigi dan mencabut gigi serta hal hal lain yang bukan kewenangan tukang gigi dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk dapat menindak tegas siapapun oknum tukang gigi yang telah melanggar wewenang tukang gigi.

5.Kami atas nama organisasi juga berharap kepada pemerintah agar terus meningkatkan pembinaannya kepada tukang gigi agar kedepan seluruh tukang gigi dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan menjadi keputusan resmi dari Organisasi Tukang Gigi (PTGI).


Jakarta, 02 Maret 2012
Tertanda,


H. ARIFIN
KETUA UMUM PTGI PUSAT

Senin, 27 Februari 2012

SURAT KETETAPAN
MUSYAWARAH WILAYAH JAWA BARAT
Nomor : 004/SK/MUSWIL/II/2012
TENTANG
PEMILIHAN KETUA PTGI WILAYAH JAWA BARAT



MENIMBANG :1.Bahwa diperlukannya kepengurusan PTGI Wilayah Jawa Barat
MENGINGAT :
1.Anggaran Dasar PTGI Pasal 12 Bab tentang Struktur Organisasi PTGI
2.Anggaran Rumah Tangga PTGI Bagian III A Pasal 34
tentang Pengangkatan Ketua Wilayah


MEMPERHATIKAN :Hasil Musyawarah Wilayah pada tgl 27 Februari 2012
NOMOR:004/MusWil-1/PTGI/II/2012 ketetapan MusWil I.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
Pertama : Sdr. Muhammad Jufri sebagai Ketua PTGI Wilayah Jawa Barat

Kedua : Surat Keputusan ini berlaku sejak diputuskan

Ketiga : Jika ditemukan adanya kekeliruan dan atau kekurangan,
maka akan dilakukan perbaikan

Ditetapkan di Bandung, Tanggal : 27 Februari 2012




M.JUFRI
Ketua Panitia

Suasana Muswil I Jabar





Muswil BPD Jabar

Alhamdulillah satu lagi kepengurusan PTGI ditingkat Propinsi telah terbentuk. ya.. BPD Jawa Barat telah terbentuk dengan terpilihnya Sdr. Muhammad Jufri perwakilan dari Bandung pada Musyawarah Wilayah ke-I yang diadakan di Gedung Olahraga Kopo - Bandung.

Hadir pada kesempatan tersebut seluruh perwakilan dari Jawa Barat yang melingkupi (Cirebon, Subang, Purwakarta, Ciamis, Garut, Sumedang, Tasik, Sukabumi, Bandung Kota dan Kabupaten, Bekasi

Acara dimulai tepat pada pukul 10.00 yang ditandai dengan sambutan dari ketua panitia Sdr. Jufri. Dalam sambutannya Ketua Panitia menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota yang telah hadir dalam rangka mengikuti Musyawarah Wilayah ke-I yang diadakan oleh BPC Bandung. kata beliau " kehadiran sodara sodara sekalian, ini menunjukkan bahwa PTGI memang sangat diperlukan oleh seluruh tukang gigi khususnya yang ada di Jawa Barat. Tidak lupa juga beliau menyampaikan rasa optimisnya bahwa jika tukang gigi bersatu dan berkumpul dalam satu organisasi yaitu PTGI Insya Allah Tukang Gigi akan lebih nyaman dalam menjalankan prakteknya karena memiliki Organisasi yang menaungi pekerjaannya.


Sambutan yang kedua disampaikan oleh H. Arifin Ketua Umum PTGI Pusat. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tentang pentingnya organisasi bagi tukang gigi. kata beliau "di era globalisasi seperti sekarang ini, tukang gigi mau tidak mau, suka tidak suka harus memiliki organisasi yang menaungi seluruh tukang gigi. untuk apa kata beliau ? untuk mengayomi tukang gigi itu sendiri dan untuk memperjuangkan hak hak tukang gigi manakala ada hal hal yang sekiranya merugikan tukang gigi.

kedua beliau juga menyampaikan bahwa sebentar lagi akan dibentuk BPD Jawa Tengah. kata beliau "seminggu sampai satu bulan kedepan kita sedang menyiapkan pembentukan BPD Jawa Tengah" setelah itu sedang dipersiapkan juga untuk BPD Medan dan sekitarnya.
ini perlu saya sampaikan kenapa kata beliau? karena saat ini sebagian besar tukang gigi telah sadar akan pentingnya organisasi bagi tukang gigi.

acara ditutup dengan doa untuk kebersamaan dan persatuan tukang gigi.