PENDAHULUAN: Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini kami Keluarga Besar PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia)telah menerbitkan website kami semoga bermanfaat
Selasa, 02 April 2013
Tukang Gigi telah bersatu melebur menjadi satu Organisasi STGI (Serikat Tukang Gigi Indonesia)
Alhamdulillah.. puji syukur kita haturkan kehadirat Allah Subhanahuwata'ala.
Tercapai sudah cita cita dan keinginan seluruh tukang gigi di Indonesia bahwa saat ini Tukang Gigi telah bisa bersatu atas nama satu organisasi yang bernama STGI (Serikat Tukang Gigi Indonesia).
STGI adalah kumpulan dari organisasi organisasi yang tadinya sama sama berjuang untuk membela kepentingan tukang gigi.
Adapun organisasi organisasi sebelumnya adalah :
1. PTGI (Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia)
2. PTGI (Persatuan Tukang Gigi Indonesia)
3. ASTAGIRI (Asosiasi Tukang Gigi Mandiri)
4. ITGI (Ikatan Tukang Gigi Indonesia)
5. ITGSI (Ikatan Tukang Gigi Seluruh Indonesia)
minimal adalah dari 5 organ diataslah yang telah menandatangani Surat Pernyataan melebur menjadi satu atas nama STGI.
adapun kalau masih ada organisasi tukang gigi yang lain di daerah, tentunya kita sangat berharap agar juga dapat bergabung menjadi satu wadah yaitu STGI.
Sesuai kesepakatan pertemuan di Bandung beberapa minggu yang lalu,di tunjuklah seorang Koordinator dari perwakilan STGI ini untuk berkomunikasi dengan Pemerintah yaitu Sdr. Supriyono dari Astagiri. Semoga kedepan nasib tukang gigi dapat segera diperjelas dan berikan kembali kewenangannya oleh pemerintah.amin...
Permasalahan Tukang Gigi dilimpahkan ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Beberapa hari yang lalu, saya (aan Staff Ahli PTGI) mencari informasi ke Kemenkes RI terkait nasib tukang gigi kedepan, informasi yang saya terima dari Bpk. Sudono dari bagian Pelayanan Medik Dasar Kemenkes mengatakan bahwa untuk saat ini, permasalahan tukang gigi sudah dilimpahkan kebadan PPSDM (Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) kesehatan yang beralamatkan di jalan hang jebat kebayoran dekat Blok M, di Badan PPSDM sudah dibentuk namanya Tim Pokja (Kelompok Kerja) yang akan bertugas membuat aturan dan model pembinaan bagi tukang gigi, sampai dengan saat ini Tim Pokja ini masih bekerja... tentunya kita semua sangat berharap bahwa rumusan peraturan yang nantinya akan dikeluarkan menjadi sebuat aturan baku bagi tukang gigi kiranya dapat memberikan win win solusion bagi tukang gigi dan semua pihak yang terkait.
Sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh Organisasi Tukang Gigi pada saat di Bandung beberapa minggu yang lalu sudah disepakati bahwa saat ini Organisasi Tukang Gigi telah melebur menjadi satu yang bernama Serikat Tukang Gigi Indonesia.
Ini menjadi sebuah langkah yang sangat baik bagi perkembangan perjuangan nasib tukang gigi ke depan, karena dengan bersatunya seluruh Organisasi Tukang Gigi menjadi satu wadah, ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa demi tercapainya cita cita bersama yaitu diakuinya Tukang Gigi Oleh pemerintah dan diberikannya kembali hak tukang gigi untuk membuka praktek.
Tidak lama setelah penyatuan organisasi ini, dibentuklah yang namanya Tim 9 yang terdiri dari :
1. Supriyono dari Astagiri
2. Suherman dari Astagiri
3. M.Jufri dari PTGI Bekasi/Jawa Barat
4. H. Arifin dari PTGI Bekasi
5. H. Arif Subairi PTGI Medan
6. Museyyin PTGI Medan
7. Bpk. Timbul (ITGI)
8. Faisol Abrori (ITGSI)
9. Rifkil (ITGSI)
Tugas utama dari Tim 9 ini adalah menjadi duta komunikasi dengan pemerintah untuk memperjuangkan nasib tukang gigi seluruh Indonesia. kita semua juga patut berharap dan berdoa semoga tim 9 yang sudah di buat ini dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab dunia akhirat.
Apabila saat ini informasi yang telah di himpun bahwa saat ini terkait masa depan tukang gigi sudah dilimpahkan ke Badan PPSDM Kemenkes, sudah selayaknya bahwa Tim 9 ini harus segera mencari informasi kemudian melakukan audiensi dengan Tim Pokja dari Badan PPSDM untuk dapat bertukar informasi atau minimal mengetahui apa yang menjadi rumusan Pemerintah dalam hal peraturan yang akan diberlakukan bagi tukang gigi diseluruh Indonesia.
Tugas Tim 9 sudah menanti... sudah saatnya Tim 9 melakukan langkah langkah konkrit karena telah diamanahkan oleh ribuan tukang gigi di seluruh Indonesia.
semoga tim 9 dapat bekerja dengan maksimal.amin
Senin, 18 Februari 2013
Babak Baru Perjuangan Tukang Gigi Pasca Putusan MK
Pertama tentunya kita patut bersyukur kehadirat Allah Swt yang telah memberikan begitu banyak kenikmatannya kepada kita semua. Terlebih bahwa tertanggal 15 Januari 2013 lalu Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Gugatan Tukang Gigi atas peraturan pemerintah yang dirasa sangat merugikan tukang gigi. Ini berarti bahwa sampai dengan saat ini kita masih dapat melakukan pekerjaan kita sebagai tukang gigi.
Namun, sebelum adanya kepastian aturan yang baru dari Kementerian Kesehatan RI yang mengatur tentang hak dan kewajiban tukang gigi, maka dapat saya katakan bahwa nasib tukang gigi aman hanya untuk sementara waktu. Kenapa saya katakan demikian? karena pada hakikatnya kemenangan tukang gigi di Mahkamah Konstitusi adalah awal dari perjuangan selanjutnya untuk mendapatkan kepastian pengakuan dari pemerintah. Artinya bahwa secara keadilan Mahkamah Konstitusi masih menganggap bahwa Tukang Gigi masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tentunya kepercayaan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi ini haruslah dimaknai dan disikapi secara arif oleh para tukang gigi. Sudah sepantasnyalah para tukang gigi saat ini mulai meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan pekerjaannya sebagai tukang gigi. Tidak serta merta justru menganggap bahwa kemenangkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi dijadikan sebagai ajang pembenaran untuk melakukan pekerjaan yang bukan menjadi kewenangannya.
Sekali lagi saya tekankan bahwa, kemenangan di MK adalah babak baru perjuangan tukang gigi.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh kita semua adalah, membangun komunikasi yang baik kepada seluruh stake holder baik pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI, DPR-RI khususnya Komisi IX, Dokter Gigi, Tekhniker gigi dan yang tidak kalah penting adalah terus meningkatkan konsolidasi tingkat nasional seluruh tukang gigi agar perjuangan yang kita lakukan ini memiliki nilai tawar yang tinggi diharapan stake holder yang lain dan ini juga membuktikan bahwa seluruh tukang gigi di Indonesia solid dan satu suara untuk mencapai cita cita bersama yaitu melestarikan tukang gigi di Indonesia.
Kita semua patut berharap dan bermohon agar semua stake holder dapat membuka pintu komunikasi yang baik, memberikan solusi yang terbaik bagi masa depan tukang gigi. Karena hanya dengan hal itulah kita dapat menjalankan tugas kita sebagai anak bangsa yang ingin selalu mengabdi kepada bangsa dan negara serta memberikan sumbangsihnya kepada masyarakat Indonesia demi terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, sehat sentausa dalam lindungan Yang Maha Kuasa.
Aan Setiaji
Penulis adalah Staff Ahli PTGI
Selasa, 15 Januari 2013
Gelar Perkara di MK dimenangkan Tukang Gigi
Copas Berita dari Website MK : Mahkamah Kostitusi menyatakan larangan terhadap profesi tukang gigi dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran inkonstitusional bersyarat. Sebab, profesi tukang gigi dapat dimasukkan atau dikategorikan dalam satu jenis pelayanan kesehatan tradisional Indonesia yang harus dilindungi oleh negara.
“Mahkamah berpendapat Pasal 73 ayat (2) UU 29/2004 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu bertentangan dengan konstitusi jika larangan dalam pasal tersebut diberlakukan terhadap tukang gigi yang telah memiliki ijin dari Pemerintah,” ujar Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang pembacaan putusan Perkara No. 40/PUU-X/2012, Selasa (15/1) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah berpandangan, pada prinsipnya Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Dengan demikian, berarti negara melindungi hak atas pekerjaan setiap warga negaranya dalam rangka mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusian,” ungkap Hamdan.
Perlindungan negara atas suatu pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tersebut merupakan implementasi dari hak asasi setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, perlindungan negara atas suatu pekerjaan dan hak untuk mendapatkan imbalan tidak diterapkan secara diskriminatif dalam artian memberikan perlakuan yang istimewa terhadap pekerjaan tertentu saja dan mengabaikan atau menghapuskan jenis pekerjaan yang lain tanpa memberikan solusi atau penyelesaian yang jelas dari negara.
Hamdan memaparkan, penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi ataupun juga karena terbatasnya kemampuan yang dimiliki oleh tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan melalui pembinaan, perizinan, dan pengawasan. Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebagaimana yang dilakukan Pemerintah terhadap dukun beranak yang membantu kelahiran,” ujarnya.
Pengawasan, sambung Hamdan, dimaksudkan untuk mengontrol pekerjaan tukang gigi agar menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaannya. Sedangkan perizinan, dimaksudkan sebagai legalisasi tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki tukang gigi.
“Seharusnya berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan antara dokter gigi dan tukang gigi saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan khususnya kesehatan gigi masyarakat,” tuturnya.
Konsekuensinya, hal itu juga berlaku pada Pasal 78 dalam UU Praktik Kedokteran yang mengatur pemidanaan atas pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (2) tersebut. “Konstitusional sepanjang norma dalam Pasal 78 UU 29/2004 tidak termasuk tukang gigi yang mendapat ijin dari Pemerintah,” tegas Hamdan.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan penghapusan pekerjaan tukang gigi dilandasi alasan karena pekerjaan tersebut berisiko, sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berkompetan. Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan merupakan penyelesaian yang tepat, karena selain keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia, keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau.
Akhirnya, dalam amar putusan atas perkara yang diajukan oleh Tukang Gigi Hamdani Prayogo ini, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menegaskan bahwa Pasal 73 ayat (2) UU Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah”.
Selanjutnya, Pasal 78 UU Praktik Kedokteran juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah tukang gigi ”. (Dodi/mh)
GUGATAN TUKANG GIGI DI KABULKAN MK
Copas dari berita ANTARA NEWS :
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan pengujian Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran sehingga tukang gigi yang sudah memiliki izin dari pemerintah tetap bisa berpraktik.
Saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika diberlakukan bagi tukang gigi yang sudah mendapat izin praktik dari pemerintah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan penghapusan pekerjaan tukang gigi karena pekerjaan tersebut berisi
ko sehingga hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli tidak tepat.
"Keberadaan pekerjaan tukang gigi telah lebih dahulu ada sebelum adanya kedokteran gigi di Indonesia. Keberadaan tukang gigi dapat menjadi alternatif lain bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi yang terjangkau," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan.
Menurut dia, penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh tukang gigi karena keterbatasan kemampuan mereka dalam menjalankan pekerjaannya dapat diselesaikan dengan pembinaan, perizinan, dan pengawasan.
Perizinan, lanjut dia, dimaksudkan untuk memberikan legalisasi kepada tukang gigi untuk menjalankan pekerjaan sesuai kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
"Pembinaan dimaksudkan agar tukang gigi mempunyai pengetahuan dasar ilmu kedokteran gigi sehingga dapat menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang dilakukan pemerintah terhadap dukun beranak yang membantu kelahiran," kata Hamdan.
Ia mengatakan, pemerintah juga harus mengawasi pekerjaan tukang gigi agar mereka menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi kepada tukang gigi yang melanggar atau menyalahgunakan pekerjaan.
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan, profesi tukang gigi dapat dikategorikan ke dalam jenis pelayanan kesehatan tradisional yang diatur dengan ketentuan tersendiri.
Pengujian terhadap Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 UU Praktik Kedokteran diajukan oleh seorang tukang gigi bernama Hamdani Prayogo.
Menurut pemohon, kedua pasal dalam Undang-Undang itu menjadi dasar penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1999 yang pada intinya tidak akan memperpanjang atau memberi izin praktik tukang gigi.
Penerbitan ketentuan itu menyebabkan pemohon kehilangan penghasilan Rp2 juta sampai Rp3 juta per bulan sebagai tukang gigi.
Langganan:
Komentar (Atom)

